Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan pelayanan perizinan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah berjalan normal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Amiruddin di Mataram, Kamis, mengatakan berbagai pelayanan perizinan, konsultasi, serta lainnya selama Ramadhan berjalan normal, termasuk layanan dengan mobil keliling. "Hanya saja jam kerja kami disesuaikan dengan jam kerja selama Ramadhan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.
Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor:100.3.4.3./292/SETDA/III/2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.
Sedangkan waktu istirahat diberikan setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita. Sementara khusus di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita. "Jadi silakan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengajukan pemohonan izin baik 'online' maupun 'offline', atau hanya konsultasi, kami siap melayani," katanya.
Menurutnya, dalam sehari tingkat kunjungan ke DPMPTSP selama bulan puasa ini masih stabil yakni sekitar 20-30 orang, dan sebagian besar mereka konsultasi sebab untuk permohonan izin masyarakat lebih banyak secara dalam jaringan (daring). "Begitu juga untuk di layanan perizinan melalui mobil keliling, dalam sehari selama puasa ini bisa mencapai 25-30 lebih," katanya.
Dikatakan, mobil layanan perizinan keliling dimaksudkan untuk memudahkan pengurusan izin bagi pedagang dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kota ini. "Mobil layanan perizinan keliling ini sebagai upaya kita mendekatkan dan memudahkan layanan perizinan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: DPRD minta Pemprov NTT aktifkan layanan terpadu tangani HIV/AIDS
Baca juga: Kemenkumham NTB buka layanan terpadu legalitas perusahaan mikro
Menurutnya, mobil layanan perizinan tersebut merupakan satu inovasi DPMPTSP Kota Mataram dan disiagakan pada 19 pasar tradisional se-Kota Mataram sesuai jadwal yang ditetapkan. Dalam pengajuan izin, masyarakat hanya menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dan memiliki nomor telepon yang aktif dan semua layanan diberikan secara gratis.
"Semua layanan perizinan untuk pelaku usaha risiko rendah dan menengah, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Harapannya, bisa memberikan dampak positif terhadap iklim berusaha bagi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Empat WNA Malaysia diduga salah gunakan izin tinggal di Lombok
Rabu, 11 September 2024 18:43
Inggris menangguhkan 30 izin ekspor senjata ke Israel
Selasa, 3 September 2024 5:29
Imigrasi Denpasar tangkap WNA Ukraina jadi kasir
Jumat, 23 Agustus 2024 17:53
Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA
Kamis, 22 Agustus 2024 17:13
Juventus berikan izin Tiago Djalo hengkang ke AS Roma
Rabu, 21 Agustus 2024 19:48
Kapal Filipina masuki Laut China Selatan tanpa izin
Selasa, 20 Agustus 2024 6:29
Pemkab Lombok Barat minta masyarakat tak tergiur tambang ilegal
Senin, 19 Agustus 2024 19:04
Pemprov NTB upayakan tambang emas tanpa izin di Sekotong Lobar jadi legal
Senin, 19 Agustus 2024 19:01