Kemenkumham NTB buka layanan terpadu legalitas perusahaan mikro

id legalitas perusahaan,layanan terpadu,kemenkumham ntb,perusahaan mikro

Kemenkumham NTB buka layanan terpadu legalitas perusahaan mikro

Posko layanan terpadu legalitas perusahaan mikro milik Kemenkumham NTB di Taman Loang Baloq, Mataram, NTB, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Barat, membuka layanan terpadu untuk membuat legalitas perusahaan kelas mikro di Taman Loang Baloq, Kota Mataram, Kamis.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto yang menghadiri kegiatan tersebut, menjelaskan pembukaan layanan terpadu ini merupakan wujud kemenkumham dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan usaha mikro.

"Cukup dengan membawa salinan KTP, NPWP, masyarakat sudah bisa mendapatkan legalitas perusahaan perseroan perorangan melalui layanan terpadu yang kami buat selama dua hari di Taman Loang Baloq," kata Romi.

Dia pun memastikan pembukaan layanan terpadu selama dua hari di Taman Loang Baloq ini merupakan langkah awal pihaknya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

"Setelah acara ini selesai, masyarakat bisa mendapatkan layanan terpadu dengan mendatangi kantor kemenkumham," ujarnya.

Namun, dia berencana kegiatan semacam ini akan digelar secara rutin. Romi merencanakan, dalam satu bulan, pihaknya membuka layanan terpadu di tempat-tempat umum.

Bahkan untuk menarik minat masyarakat, terutama kepada para pengusaha mikro, kemenkumham akan terus menggelar sosialisasi, baik melalui terjun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan sarana media sosial.

Dia pun mengimbau masyarakat, khususnya kepada pengusaha mikro untuk memanfaatkan pelayanan ini.

Dengan memiliki legalitas perusahaan yang sudah terdaftar di kemenkumham, akan memberikan manfaat besar. Keabsahan usaha bisa dilirik lembaga pembiayaan.

"Nantinya, bisa menjadi tambahan modal bagi pengusaha dalam menjalankan bisnis mikro-nya. Bisa jadi syarat pengajuan pinjaman," ucap dia.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) ke Kemenkumham. Seperti pendaftaran hak merek produk.

"Tujuannya agar hak merek atau hak paten itu tidak dicaplok orang lain. Jadi kalau sudah memiliki legalitas, akan melindungi hak merek dari pengusaha itu sendiri," katanya.

Dengan mengantongi legalitas usaha yang dimilikinya, pengusaha bisa lebih nyaman menjalankan bisnis.

"Makanya, di momentum perayaan HDKD (Hari Dharma Karya Dhika) Ke-77 Ini mendaftarkan perusahaan perorangan maupun HKI, kami beri gratis, tidak dipungut biaya," ucap Romi.