"Iya, terhadap kasusnya sudah dilakukan penetapan tersangka," kata Nasrun di Mataram, Rabu.
Terkait dengan jumlah dan peran serta keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini, Nasrun memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut ke publik. Begitu juga tanggapan terkait dengan proses hukum penahanan tersangka.
"Hanya itu (ada penetapan tersangka) yang bisa kami sampaikan," ujar dia.
Terkait dengan persoalan kerugian negara yang menjadi alat bukti kuat dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi, Nasrun mengatakan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam persidangan.
"Bahan di persidangan nanti," ucapnya.
Sebelum jabatan Dirreskrimsus Polda NTB diduduki Nasrun, pejabat sebelumnya adalah Ekawana dalam keterangan sebelumnya secara terang benderang menyampaikan perkembangan dari penanganan kasus RS Pratama Manggelewa.
Ekawana dalam keterangan saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta.
Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026