Pamekasan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan 620 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2023. Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo di Pamekasan, Jumat, mereka telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran," kata Seno Utomo. Seno Utomo mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan mereka untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka terdiriatas 125 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 428 orang diusulkan dapat pengurangan hukuman 1 bulan.
Berikutnya sebanyak 46 orang diusulkan dapat remisi selama 1 bulan 15 hari, serta sebanyak 21 orang diusulkan dapatn remisi selama 2 bulan. Hingga saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan lebih dari seribu orang. Akan tetapi, kata dia, yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus pada Idulfitri 1444 Hijriah sebanyak 620 orang.
"Biasanya, SK remisi kami terima pada H-1 Lebaran dan penyerahan setelah Salat Id atau pada hari H Lebaran," katanya. Narapidana yang diusulkan dapat remisi kali ini lebih, kata dia, lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada lebaran sebelumnya. Pada Idulfitri 1443 Hijriah, narapidana yang diusulkan dan disetujui dapat remisi sebanyak 532 narapidana.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti bersyarat, disebutkan beberapa jenis remisi, yakni remisi umum, remisi umum susulan, khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.
Remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus, sedangkan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Mereka telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Lapas Selong mengusulkan 276 warga binaan dapat remisi Idul Fitri
Baca juga: 14 warga binaan Rutan Sidrap terima remisi khusus saat Nyepi
Adapun yang dimaksud dengan remisi tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Berita Terkait
Sebanyak 12 narapidana Lapas Klas IIA Pamekasan terima remisi Natal
Rabu, 27 Desember 2023 5:35
Lapas Mataram mengusulkan 587 narapidana dapat remisi Idul Fitri 1443 H
Sabtu, 30 April 2022 19:22
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14