Disnaker Mataram segera membuka posko pengaduan pekerja terkait THR

id THR,Posko,Mataram

Disnaker Mataram segera membuka posko pengaduan pekerja terkait THR

Ilustrasi - Seorang pekerja datang mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait pembayaran tunjangan hari raya tahun 2022. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera membuka posko pengaduan bagi pekerja/buruh di perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2023

"Posko pengaduan pekerja terkait dengan pembayaran THR akan kita buka mulai Senin (10/4-2023), di kantor kami di Jalan Gajah Mada, Jempong," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Sabtu.

Pembukaan posko layanan pengaduan THR tersebut dibuka sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 560/616/Naker/IV/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Edaran itu sudah disebar ke 2.000 perusahaan lebih di Kota Mataram, sejak Rabu (5/4-2023). Dalam surat edaran itu salah satunya disebutkan THR karyawan maksimal dibayarkan H-7 Idul Fitri.

"Jadi pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri, bisa langsung untuk menyampaikan pengaduan agar kami bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Selain menyiapkan posko layanan pengaduan, sambungnya, Disnaker Mataram juga menyiapkan layanan pengaduan online melalui email dan layanan telepon bagi para pekerja terkait dengan pembayaran THR atau hak-hak lain yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Layanan pengaduan online bagi pekerja disiapkan melalui email disnakermataram@gmail.com, bisa juga melalui layanan telepon 0370 7504440.

"Pekerja tidak harus datang ke kantor kami," katanya.

Menurutnya, layanan posko pengaduan THR ini sekaligus sebagai layanan konsultasi terkait besaran pembayaran THR bagi pekerja. Artinya, apabila perusahaan belum tahu nilai THR yang dibayarkan ke pekerja bisa dikonsultasikan.

"Untuk besaran THR diberikan sesuai dengan masa kerja. Tapi jika karyawan sudah bekerja selama 12 bulan secara berurut-urut berhak mendapatkan THR satu kali gaji pokok," katanya.

Lebih jauh Rudi memastikan, pengaduan-pengaduan yang disampaikan para pekerja akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan bersangkutan.

Setelah itu dilakukan teguran tertulis hingga pengambilan tindakan apabila perusahaan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan.

"Untuk sanksi terberat, bisa sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.

Di sisi lain Rudi mengatakan, pada tahun 2022 dari layanan posko pengaduan THR, menerima tiga pengaduan pekerja. Ketika laporan itu dapat diselesaikan hingga THR karyawan dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

"Alhamdulillah, untuk tiga pengaduan THR tahun 2022 sudah kita selesaikan," katanya.