Hal itu dikarenakan saat ini belum ada para pengusaha yang mengajukan izin usaha sarang burung walet maupun izin mendirikan bangunan untuk sarang burung waletMataram, (Antara)- Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram Cokorda Sudira M mengatakan, usaha sarang burung walet di daerah ini dianggap masih ilegal.
"Hal itu dikarenakan saat ini belum ada para pengusaha yang mengajukan izin usaha sarang burung walet maupun izin mendirikan bangunan untuk sarang burung walet," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Dikatakannya, izin yang diajukan oleh pengusaha sarang burung walet hanya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ruko (rumah toko). Namun realitasnya ruko tersebut disalahgunakan menjadi usaha sarang burung walet, kondisi ini juga dinilai menyalahi aturan perizinan.
"Semestinya, jika IMB-nya untuk ruko tetapi digunakan untuk sarang burung walet maka harus dilakukan penyesuaian terhadap IMB dan izin usahanya," katanya.
Terkait dengan itu, hal ini harus menjadi perhatian satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Bagian Hukum Setda Kota Mataram untuk duduk bersama mencari solusi terhadap keberadaan usaha sarang burung walet.
Selain itu, untuk pendataan ulang dan penertiban terhadap izin operasionalnya tentu harus terlebih dahulu melakukan kajian hukum sebagai dasar pengeluaran izin usaha sarang burung walet.
"Dengan demikian, penarikan pajak terhadap usaha sarang burung walet oleh Dispenda dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, potensi pajak sarang burung walet di daerah ini belum dapat dikelola secara maksimal.
"Hal itu disebabkan hampir semua pengusaha sarang burung walet belum memiliki izin operasional, sehingga kami belum bisa melakukan penagihan secara maksimal," katanya.
Akibatnya, kata Syakirin, realisasi pajak sarang burung walet saat ini hanya Rp1,8 juta, padahal targetnya Rp5 juta pada tahun 2014. Sementara potensi pengusaha sarang burung walet di Kota Mataram mencapai 60 pengusaha.
Menurutnya, selama belum ada izin, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram akan tetap kesulitan melakukan penagihan, sehingga pajak sarang burung walet yang dihasilkan sebesar Rp1,8 juta itu hanya dari biaya ekspor melalui Bandara Internasional Lombok (BIL).
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, besaran pajak tersebut ditetapkan 10 persen.
"Jika satu kilogam sarang burung walet dijual seharga Rp1 juta, maka pengusaha harus membayar pajaknya Rp100 ribu per kilogram," ujarnya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026