Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mulai menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Sekretaris Daerah Kota Bima, Mukhtar mengatakan Ranperda pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
"Pengelolaan sarang burung walet harus dilakukan secara bijaksana, memperhatikan aspek konservasi dan kesejahteraan petani walet," ujarnya melalui siaran pers di Mataram, Rabu.
Mukhtar menekankan pentingnya merumuskan perda yang berbasis pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sektor pengelolaan sarang burung walet yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," kata Mukhtar.
Ia menilai Kota Bima memiliki potensi besar dalam pengembangan sarang burung walet. Oleh karena itu melalui perda ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor pengelolaan sarang burung walet tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
"Proses pembahasan rancangan Perda ini juga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas melalui mekanisme konsultasi publik," terangnya.
Oleh karena itu, Sekda Kota Bima berharap bahwa hasil pembahasan rancangan perda ini akan menciptakan kerangka regulasi yang kokoh, dan memberikan panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sarang burung walet di Kota Bima.