Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai sekitar Rp30 miliar, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Ali mengatakan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah itu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP. Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara. "Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Baca juga: KPK eksekusi terpidana korupsi Stadion Mandala Krida
Baca juga: KPK limpahkan Lukas Enembe ke tim jaksa persidangan
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023. Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Berita Terkait
Anggota DPR Bamsoet soroti politik biaya tinggi dengan korupsi
Selasa, 19 November 2024 4:00
Komisi III DPR RI dilema uji kelayakan Capim-Cadewas KPK
Senin, 18 November 2024 14:56
Capim dan Cadewas KPK jalani uji kelayakan di Komisi III DPR
Senin, 18 November 2024 14:50
KPK akan periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang
Rabu, 29 November 2023 6:01
Capres Anies sebut aturan internal KPK terlalu longgar
Senin, 27 November 2023 6:12
KPK belum menerima Keppres pemberhentian Firli Bahuri
Sabtu, 25 November 2023 6:42
Mahasiswa Unnes bikin game pemberantasan korupsi
Rabu, 18 Oktober 2023 19:42
Kuasa hukum sebut Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan dijemput paksa
Jumat, 13 Oktober 2023 6:40