Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk tim satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgassus P3TPK).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa di Mataram, Rabu, mengatakan tim Satgassus P3TPK dibentuk atas dasar perintah langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kajati NTB Fadil Zumhanna.
"Tujuan dibentuknya tim ini untuk mempercepat setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah NTB," katanya.
Dijelaskannya bahwa pembentukan tim Satugassus P3TPK Kejati NTB dimaksudkan untuk lebih meningkatkan intensitas dan percepatan dalam setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah NTB.
Ia mengatakan tim Satgassus P3TPK beranggotakan 23 orang, terdiri atas jaksa yang memiliki integritas moral tinggi, komitmen kuat, serta berpengalaman dalam menangani kasus.
"Nantinya dari 23 anggota itu akan dibagi dalam tim, baik itu tim penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tim eksekusi. Tujuannya untuk mempercepat proses hukum tindakpidana korupsi," kata Sutapa. (*)