"Temuan itu dari hasil LHP pemerintah provinsi yang diserahkan BPK RI kepada DPRD NTB,"
Mataram, (Antara NTB) - DPRD Nusa Tenggara Barat menyebutkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap belanja modal pemerintah provinsi tahun anggaran 2013-2014 ditemukan tidak kurang 1.360 kasus yang diduga maladministrasi dan merugikan keuangan negara.

"Temuan itu dari hasil LHP pemerintah provinsi yang diserahkan BPK RI kepada DPRD NTB," kata Wakil Ketua DPRD TGH Mahaly Fikri di Mataram, Kamis.

Menurutnya, berbagai temuan BPK itu termasuk yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, yang hingga kini belum bisa dituntaskan penyelesaiannya oleh pemerintah provinsi, sehingga tetap menjadi catatan dan temuan dalam LHP BPK tahun ini.

"Jadi temuan ini bukan berasal dalam LHP 2013-2014 saja, tetapi memang dari berbagai kasus lama yang penyelesaiannya belum dituntaskan, sehingga tetap dimasukkan menjadi temuan pada 2013-2014," katanya.

Dia menjelaskan, dari 1.360 kasus itu, jika dijumlahkan nilai kerugian negaranya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, berapa angka pastinya, dia tidak mengingatnya.

"Karena dari catatan BPK itu, kita diminta untuk bisa menindaklanjutinya bersama eksekutif," ujarnya.

Beberapa temuan itu, seperti dana DBHCHT, dana parpol, tunggakan dari anggota DPRD yang belum dapat diselesaikan, dana kegiatan, pembangunan infrastruktur seperti RSUP NTB, pembangunan terminal haji Bandara Internasional Lombok dan masih banyak temuan lainnya, termasuk beberapa biaya perjalanan dinas.

Ia menambahkan, dari berbagai temuan itu, DPRD kemudian menindaklanjuti untuk dievaluasi oleh komisi, sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

"Dari hasil temuan BPK ini sudah kita tindak lanjuti bersama komisi-komisi," ujarnya.

Kata dia, tindakan maladministrasi ini karena tidak sesuainya jangka waktu penyelesaian proyek yang dilakukan entitas. Selain itu, juga dapat berupa proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam anggaran.

Sesuai aturan tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD berdasarkan kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.

"Jadi masih ada waktu bagi kita untuk bersama-sama eksekutif menindaklanjuti sekaligus mengklarifikasi beberapa temuan itu," kata Mahaly.

BPK RI Perwakilan NTB menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi NTB tahun anggaran 2013-2014 kepada DPRD, Kamis (29/1), di gedung DPRD NTB.

Penyerahan LHP LKPD pemerintah provinsi NTB dari BPK RI perwakilan NTB ini diserahkan Wakil Ketua BPK Perwakilan NTB kepada Ketua DPRD NTB H Umar Said.

Pemerintah Provinsi NTB meraih penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah tiga tahun berturut-turut yakni 2011, 2012, dan 2013. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026