Mataram (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia meminta kepada PT Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah untuk memulihkan kerugian senilai Rp2,46 miliar yang muncul dalam pelaksanaan 13 proyek pembangunan gedung kantor.
Kerugian senilai Rp2,4 miliar ini dicantumkan BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas operasional PT Bank NTB Syariah pada tahun buku 2022 sampai dengan Triwulan III 2023.
LHP BPK RI dengan Nomor: 183/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2023 tersebut tercatat telah diterima dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo pada tanggal 15 Desember 2023.
Dalam LHP tersebut, manajemen PT Bank NTB Syariah menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam pemulihan kerugian yang muncul dari hasil pemeriksaan dokumen proyek dan pekerjaan fisik di lapangan.
Perihal progres dari upaya pemulihan kerugian, pihak manajemen PT Bank NTB Syariah belum dapat memberikan tanggapan.
"Untuk memberikan keterangan soal ini, kami akan izin kepada direksi terlebih dahulu. Saya juga akan ke Pemprov NTB dahulu. Jadi, nanti akan kami rilis," kata Arif mewakili manajemen PT Bank NTB Syariah di Mataram, Rabu.
Baca juga: Kredit bermasalah, Gubes Unram laporkan kasus korupsi Bank NTB Syariah ke Polda NTB
Baca juga: Kejari Sumbawa mengusut kasus korupsi Bank NTB Syariah senilai Rp8 miliar
Terkait dengan hal ini, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan bahwa pemerintah daerah punya tanggung jawab mengawasi pemulihan kerugian yang muncul dalam pengelolaan keuangan di badan usaha milik daerah (BUMD) itu.
"Akan tetapi, itu bukan tugas fungsi biro hukum. Salah juga kalau saya yang bicara itu karena belum ada disposisi dari pimpinan," ujar Rudy.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dalam pemulihan kerugian temuan BPK RI tersebut berada di bawah kewenangan inspektorat.
"Inspektorat yang punya ranah itu, termasuk penagihan pemulihan kerugian," katanya.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim yang kini merangkap jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB menolak memberikan tanggapan.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Ibnu Salim hanya menanggapi dengan menyampaikan "BPK langsung".
Dalam LHP BPK RI, temuan kerugian senilai Rp2,4 miliar itu berkaitan dengan kekurangan volume dan mutu pekerjaan 13 proyek gedung kantor pada PT Bank NTB Syariah. Pekerjaan proyek itu berjalan pada tahun 2021 hingga 2023.
Temuan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dan perhitungan tenaga ahli dari akademisi Universitas Mataram dan Balai Pengujian Material Konstruksi Dinas PUPR NTB.
Menurut hasil pemeriksaan, munculnya kekurangan volume dan mutu pekerjaan itu karena kurangnya pengawasan dari PT Bank NTB Syariah dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kurang cermat pihak penyedia atau pelaksana proyek bersama konsultan pengawas dalam menghitung penagihan volume pekerjaan.
Adapun perincian Rp2,4 miliar dari 13 proyek gedung kantor yang dinyatakan kekurangan volume dan mutu pekerjaan itu adalah pembangunan gedung kantor pusat PT Bank NTB Syariah yang dikerjakan PT DIU dengan nilai Rp914 juta.
Berikutnya pembangunan kantor cabang pembantu di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat yang dikerjakan PT BS senilai Rp437 juta, kemudian kantor cabang pembantu di Manggelewa, Kabupaten Dompu yang dikerjakan PT PLR senilai Rp64 juta.
Pembangunan kantor cabang pembantu di Bolo, Kabupaten Bima yang dikerjakan PT TZP dengan nilai kekurangan Rp55 juta. Masih di wilayah Kabupaten Bima, pembangunan kantor cabang di Tente dengan pelaksana proyek PT PLR senilai Rp413 juta.
Selanjutnya pembangunan kantor cabang di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur yang dikerjakan PT M. Nilai kekurangan pekerjaan Rp50 juta. Pembangunan kantor cabang pembantu di Aikmel, Kabupaten Lombok Timur yang dikerjakan PT M dengan nilai kekurangan Rp58 juta.
Kantor cabang di wilayah Selong, Kabupaten Lombok Timur yang dikerjakan PT TZP dengan nilai kekurangan Rp126 juta. Kantor cabang di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa dikerjakan PT BS dengan nilai kekurangan Rp133 juta.
Kantor cabang di Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang dikerjakan PT PIN dengan nilai Rp1,8 juta. Ada juga pembangunan kantor cabang pembantu di wilayah Taliwang Bertong, Kabupaten Sumbawa Barat dengan pelaksana CV S dengan nilai kekurangan Rp59 juta.
Dua proyek terakhir, pembangunan gedung arsip di Narmada, Kabupaten Lombok Barat yang dikerjakan PT PIN dengan nilai Rp1,4 juta dan di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur yang dikerjakan CV GB dengan nilai kekurangan Rp151 juta.
Atas temuan ini, pihak kepolisian turut melakukan pengusutan berdasarkan adanya laporan yang datang dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin.
Persoalan kekurangan volume dan mutu pekerjaan proyek ini menjadi salah satu poin laporan yang kini berada di bawah penanganan Ditreskrimsus Polda NTB.
BPK minta Bank NTB Syariah pulihkan kerugian 13 proyek gedung
Untuk memberikan keterangan soal ini, kami akan izin kepada direksi terlebih dahulu