Kejari Sumbawa mengusut kasus korupsi Bank NTB Syariah senilai Rp8 miliar

id Bank NTB Syariah,KUR Bank NTB Syariah,Bank NTB SYariah di Sumbawa,Sumbawa,Kejari Sumbawa

Kejari Sumbawa mengusut kasus korupsi Bank NTB Syariah senilai Rp8 miliar

Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa terungkap sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah dalam pengelolaan dana kredit usaha rakyat (KUR) periode 2018 sampai dengan 2022 senilai Rp8 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Senin, membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi pada tubuh perusahaan daerah tersebut.

"Iya, penanganannya masih berjalan di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Indra.

Dia menjelaskan pengelolaan dana KUR yang diduga bermasalah itu berkaitan dengan daftar penerima fiktif. Ada juga terkait plafon kredit naik secara sepihak yang diduga dilakukan oknum pegawai bank.

Indra menyatakan bahwa indikasi perbuatan melawan hukum dari kasus ini sudah nampak ke permukaan. Kini kejaksaan tinggal melakukan pendalaman dari keterangan para pihak.

"Jadi, untuk kasus ini sudah ada dugaan perbuatan pidananya, tinggal kami dalami lagi," ujarnya.

Pendalaman tersebut, jelas dia, lebih mengarah pada permintaan keterangan di internal perbankan. Salah satunya, pimpinan cabang di Kabupaten Sumbawa.

"Pimpinan cabang masuk dalam agenda kami. Dalam waktu dekat akan kami minta keterangan," ucap dia.

Lebih lanjut, Indra enggan memberikan keterangan lain dari penanganan kasus ini. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya bisa menjelaskan duduk permasalahannya setelah kasus naik ke tahap penyidikan.

"Jadi, mohon doa dan dukungan supaya kasus ini jelas di mata hukum. Kalau nanti kami sudah yakin ada perbuatan melawan hukum, akan kami sampaikan perkembangan," katanya.