Kejati NTB telusuri aset milik tersangka korupsi KUR Bank Syariah

id asset tracing, korupsi kur ternak sapi, kur bsi, bank syariah indonesia, kejati ntb, penyidikan jaksa

Kejati NTB telusuri aset milik tersangka korupsi KUR Bank Syariah

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri aset berharga milik para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk peternak sapi tahun 2021-2022 dari salah satu bank syariah milik negara cabang Mataram.

"Iya, kami melakukan 'asset tracing' harta benda berharga milik para tersangka," kata Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi di Mataram, Jumat.

Dia memastikan penelusuran aset ini bagian dari upaya penyidik dalam menanggulangi pemulihan kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus tersebut.

Usai merampungkan data aset berharga milik para tersangka, Dedie mengatakan penyidik akan melanjutkan proses hukum ke tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yang kini telah berstatus tahanan titipan penyidik di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Baca juga: Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang

Mereka berinisial MSZ, M, MSM, dan SE. Tiga di antaranya, MSZ, M, dan MSM berperan sebagai offtaker atau pengumpul dan pembeli hasil ternak sapi para penerima bantuan KUR. Tersangka SE, merupakan mantan pejabat pada salah satu bank syariah milik negara cabang Mataram.

Dalam penyidikan, kejaksaan sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp8,2 miliar.

Angka kerugian muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.

Penerima bantuan KUR ini tercatat ada sebanyak 164 debitur. Setiap debitur menerima bantuan sebesar Rp50 juta.

Dari hasil penyidikan terungkap para offtaker tersebut tidak menyalurkan dana KUR kepada para penerima sehingga dari hasil analisa ahli menyatakan kerugian dalam kasus ini sebagai total loss.