Sumbawa Barat (Antara NTB) - Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mempertanyakan kelanjutan status uang muka proyek pembangunan rumah adat senilai Rp500 juta yang telah dicairkan oleh kontraktor pelaksana proyek yakni PT Agung Sembada Jaya.
"Sampai saat ini status uang muka yang telah dicairkan itu tidak jelas. Apakah nilai uang muka itu sesuai atau tidak dengan volume yang telah dikerjakan atau sebaliknya, kami menunggu laporan Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga," kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumbawa Barat, Masdar Arma, di Taliwang, Selasa.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan rumah adat itu merupakan proyek tahun 2014 bernilai Rp2 miliar dan dikerjakan oleh PT Agung Sembada Jaya. Namun, sampai akhir masa kontrak pada 30 Desember 2014, proyek itu tidak bisa diselesaikan, bahkan volume yang dikerjakan kurang dari 20 persen.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memberi tambahan waktu 50 hari kepada rekanan untuk menyelesaikan, tetapi tetap tidak ada kemajuan. Bahkan, PT Agung Sembada Jaya justru menghilang dan tidak pernah muncul hingga sekarang. Padahal perusahaan itu telah mencairkan uang muka proyek sebesar 20 persen atau sekitar Rp500 juta.
Karena itu, menurutnya, kejelasan tentang status uang muka yang telah dicairkan itu penting, mengingat uang yang dipakai adalah milik daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
"Setahu kami rekanan juga dikenakan denda selama masa perpanjangan waktu, status denda itu juga tidak jelas," sebut Masdar.
Selain masalah uang muka dan denda, Komisi I juga mendapat informasi bahwa anggaran untuk konsultan pengawas proyek yang berlokasi di alun-alun kota Taliwang itu, sudah dicairkan 100 persen. Padahal sesuai ketentuan pencairan 100 persen baru bisa dilakukan jika proyek telah dinyatakan rampung.
"Karenanya kami akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta klarifikasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Drs Mukhlis yang dikonfrimasi terpisah enggan berkomentar banyak terkait status uang muka tersebut. Ia meminta wartawan mengonfirmasi ke Sekretaris Dikbudpora sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek itu.
"Baiknya dikonfirmasi langsung ke PPK/KPA karena beliau yang bertanggung jawab soal proyek itu. Tapi beliau hari ini sedang tugas dinas keluar daerah," katanya.
Mengenai kelanjutan proyek tersebut, Mukhlis mengakui tidak ada anggaran yang diusulkan Dikpora untuk melanjutkan pembangunan rumah adat tersebut di APBD 2015.
"Usulannya memang dari kami melalui TAPD dan harus dibahas dengan DPRD. Tapi tahun ini tidak ada kami usulkan," katanya. (*)
Legislator Pertanyakan Uang Muka Proyek Rumah Adat
"Sampai saat ini status uang muka yang telah dicairkan itu tidak jelas. Apakah nilai uang muka itu sesuai atau tidak dengan volume yang telah dikerjakan atau sebaliknya,"