Bonus Rp289 miliar kepada atlet dan pelatih SEA Games

id Dito Ariotedjo,Menpora,bonus atlet,SEA Games,Bonus Rp289 miliar kepada atlet dan pelatih SEA Games

Bonus Rp289 miliar kepada atlet dan pelatih SEA Games

Presiden Joko Widodo menerima Atlet Nasional SEA Games ke-32 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memberikan bonus dengan jumlah total sebesar Rp289 miliar sebagai penghargaan terhadap atlet, pelatih dan asisten pelatih yang telah meraih medali emas, perak, dan perunggu dalam ajang olahraga SEA Games 2023 di Kamboja.

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengatakan anggaran bonus penghargaan tersebut diberikan atas prestasi kontingen Indonesia yang merah 87 medali emas, 80 medali perak dan 109 medali perunggu.

"Anggaran yang diperlukan untuk memberikan penghargaan berupa bonus kepada olahragawan, pelatih olahraga, dan asisten pelatih adalah sebesar Rp289.014.579.979," kata Menpora Dito saat mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Atlet Indonesia pada SEA Games di Istana Merdeka, Jakarta, Senin. Dito mengatakan prestasi perolehan medali emas pada SEA Games 2023 ini melebihi target yang diberikan Presiden Joko Widodo, yakni 69 medali emas.

Prestasi tersebut juga melampaui prestasi sebelumnya yakni SEA Games ke-31 di Vietnam dengan koleksi medali 69 medali emas, 90 medali perak dan 81 medali perunggu. Dalam turnamen SEA Games 2023, kontingen Indonesia juga menjadi juara umum untuk delapan cabang olahraga, antara lain bulu tangkis dengan 5 medali emas, 3 perak, 3 perunggu kemudian angkat besi 5 medali emas, 2 perak dan 4 perunggu.

Adapun bonus penghargaan olahraga terbesar diberikan pada olahragawan perorangan untuk medali emas sebesar Rp525 juta, perak Rp315 juta dan perunggu Rp157.500.000. Sementara untuk olahragawan ganda sebesar Rp420 juta untuk medali emas; perak Rp252 juta dan perunggu Rp126 juta.

Baca juga: Kunci pebasket Clarita sukses sabet emas basket SEA Games
Baca juga: Manajer sebut kendala tim bola voli putri di SEA Games


Pemberian penghargaan olahraga kepada setiap olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.