Prokes di sekolah dan perjalanan diatur otoritas terkait

id COVID-19, prokes, pandemi, Kemenkes, masker, vaksin COVID-19

Prokes di sekolah dan perjalanan diatur otoritas terkait

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

Banten (ANTARA) - Ketentuan protokol kesehatan penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19 di sekolah hingga fasilitas transportasi umum diatur melalui surat edaran lanjutan dari kementerian/lembaga terkait, kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

"Masker di sekolah, mengingat masih cukup banyak anak yang belum divaksinasi COVID-19, kewenangannya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Siti Nadia Tarmizi di Banten, Minggu.

Seperti diketahui, program vaksinasi COVID-19 di Indonesia saat ini menyasar usia 6 tahun ke atas, artinya kelompok usia balita, khususnya siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum tersentuh program tersebut.

Dilansir dari laporan Dashboard Vaksinasi Kemenkes RI, dari total 24,40 juta jiwa sasaran usia 6--11 tahun, yang sudah divaksinasi dosis lengkap sebanyak 66,80 persen, 12--17 tahun sejumlah 83,60 persen dari total 26,70 juta jiwa lebih.

Berkaitan dengan ketentuan bermasker dan vaksinasi di moda transportasi umum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Nadia menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Nadia menyikapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19 oleh Satgas COVID-19 pada 9 Juni 2023, untuk merelaksasi kebijakan prokes.

Nadia mengatakan ketentuan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan, diatur di dalam SE Kementerian Perhubungan. Tapi, hingga saat ini pembaruan lanjutan terkait hal itu belum diterbitkan otoritas berwenang.

Menurut Nadia, ketentuan terbaru Satgas Penanganan COVID-19 memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat. Sedangkan vaksinasi COVID-19 masih bersifat anjuran.

"Karena di dalam surat edaran itu sifatnya masih diimbau untuk melakukan vaksinasi sampai dosis keempat, apakah nanti Kementerian Perhubungan akan tetap memberlakukan sebagai syarat perjalanan atau mencoret, kita tunggu SE-nya," katanya.

Nadia mengatakan protokol kesehatan bermasker dan vaksinasi, khususnya bagi pelaku perjalanan terbukti efektif menghalau laju peningkatan kasus COVID-19 saat muncul varian baru XBB 1.1.6, juga saat kegiatan mudik libur Lebaran di tahun ini. "Memang waktu itu sempat kasus cukup tinggi, sebanyak 2.400 kasus lebih, tapi kasusnya sekarang sudah turun dan angka kematian juga rendah," katanya.

Kondisi penanganan COVID-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. Data menunjukkan perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan. Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun 4 persen. Kemudian, untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 sebesar 96 persen.

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi, yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.

Baca juga: Wakil Bupati Lombok Tengah meminta warga menjaga prokes selama Ramadhan
Baca juga: Pemprov NTB mengimbau warga tetap terapkan prokes meski PPKM dicabut


Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47 persen sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen. Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, penguat dosis pertama 37,93 persen dan penguat (booster) dosis kedua 1,73 persen. Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvei) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.