Pemkab Sumbawa Barat mengedukasi warga dalam perlindungan penyu
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan sosialisasi sebagai edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan perlindungan penyu yang saat ini berstatus dilindungi.
"Sosialisasi ini sebagai edukasi masyarakat agar menjaga dan melestarikan penyu di Sumbawa Barat," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat Noto Karyono dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, penjualan telur penyu di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat bukan hal yang baru, karena kebiasaan masyarakat mengonsumsi telur ini menjadi pemicu utama.
"Pedagang menjual telur itu secara online melalui media sosial Facebook," katanya.
Dengan adanya temuan itu, pemerintah daerah telah melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual telur penyu dalam rangka menjaga kelestarian penyu di Sumbawa Barat.
"Telur yang dijual itu didapatkan dari Kota Mataram," katanya.
Meskipun penjualan telur itu dilakukan secara terang-terangan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan dan menyita telur yang ditemukan saat operasi berlangsung.
"Hal ini karena kewenangan kami tidak bisa melakukan penindakan, kami hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, penyu termasuk biota yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Hewan itu sangat dilindungi, tidak boleh dilukai, dibunuh, disimpan dan diperjualbelikan, karena jika melanggar telah ada konsekuensi hukum yakni pidana lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta serta mengonsumsi hewan ini cukup berbahaya bagi kesehatan tubuh.
"Aturan ini dengan tegas melarang adanya penangkapan penyu, telur, dan bagian tumbuh lainnya," kata dia.
"Sosialisasi ini sebagai edukasi masyarakat agar menjaga dan melestarikan penyu di Sumbawa Barat," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat Noto Karyono dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, penjualan telur penyu di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat bukan hal yang baru, karena kebiasaan masyarakat mengonsumsi telur ini menjadi pemicu utama.
"Pedagang menjual telur itu secara online melalui media sosial Facebook," katanya.
Dengan adanya temuan itu, pemerintah daerah telah melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual telur penyu dalam rangka menjaga kelestarian penyu di Sumbawa Barat.
"Telur yang dijual itu didapatkan dari Kota Mataram," katanya.
Meskipun penjualan telur itu dilakukan secara terang-terangan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan dan menyita telur yang ditemukan saat operasi berlangsung.
"Hal ini karena kewenangan kami tidak bisa melakukan penindakan, kami hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, penyu termasuk biota yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Hewan itu sangat dilindungi, tidak boleh dilukai, dibunuh, disimpan dan diperjualbelikan, karena jika melanggar telah ada konsekuensi hukum yakni pidana lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta serta mengonsumsi hewan ini cukup berbahaya bagi kesehatan tubuh.
"Aturan ini dengan tegas melarang adanya penangkapan penyu, telur, dan bagian tumbuh lainnya," kata dia.