Lombok Timur (Antara NTB) - Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengamankan satu unit mobil boks dengan nomor polisi DR 8466 AZ karena mengangkut petasan dan kembang api di Terminal Keruak, Rabu.
"Mobil itu dikemudikan Sulaiman (27), warga Desa Bagik Polak, Kabupaten Lombok Barat, bersama dua rekannya Anita (30), dan Handayani (30), warga Kota Mataram," kata Kepala Polisi Resor Lombok Timur AKBP Heri Prihanto, di Lombok Timur, Rabu.
Dari keterangan sopir, kata dia, petasan dan kembang api yang diamankan tersebut dibawa dari Kota Mataram untuk dijual di wilayah Kabupaten Lombok Timur menjelang bulan Ramadan.
Heri menambahkan dari sekian banyak barang bukti yang diamankan, pihaknya akan memilah mana petasan dan kembang api dengan daya ledak tinggi.
Kembang api dengan daya ledak tinggi tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan karena bisa membahayakan nyawa manusia.
"Pokoknya apa pun namanya yang penting menimbulkan ledakan atau bunyian yang besar tetap akan kami amankan," ucap Heri.
Ia megatakan seluruh barang bukti saat ini masih diamankan di markas Polres Lombok Timur untuk pengembangan penyelidikan.
Sementara pemilik petasan dan kembang api diancam dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Bahkan bisa terancam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun," katanya.
Heri menjelaskan upaya pengamanan mobil pengangkut petasan dan kembang api tersebut dalam rangka menciptakan kondusifitas menjelang bulan suci Ramadan, sehingga umat muslim bisa menunaikan ibadah puasa dengan tenang.
"Apa yang kami lakukan tidak lain memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama Ramadhan," ujarnya. (*)