SatPol PP Loteng menertibkan spanduk bertebaran di pohon

id Satpol PP Lombok Tengah ,Penertiban spanduk

SatPol PP Loteng menertibkan spanduk bertebaran di pohon

Anggota Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat saat melakukan penertiban spanduk di Taman Kota Praya, Senin (7/8/2023) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Anggota Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk, termasuk spanduk bakal caleg untuk Pemilu 2024 yang bertebaran di pohon, supaya tidak mengganggu ketertiban umum.

"Semua spanduk atau baliho yang terpasang di pohon itu kita tertibkan," kata Kepala Bidang Penertiban pada Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Jumahir saat melakukan penertiban di Kota Praya, Senin.

Penertiban terhadap spanduk yang terpasang di beberapa pohon di pinggir jalan tersebut akan terus dilakukan secara rutin. Artinya tidak hanya dilakukan di kawasan Kota Praya, namun hingga 12 kecamatan yang ada  di Lombok Tengah, secara bertahap. "Kita melakukan penertiban di 13 kecamatan, namun untuk hari ini masih di kawasan Kota Praya," katanya.

Ia mengatakan, penertiban spanduk maupun baliho yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan itu dilakukan supaya tidak mengganggu pengguna jalan maupun merusak estetika. Selain itu, kegiatan ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seperti baliho yang terpasang di tengah media jalan bypass. "Itu cukup membahayakan pengguna jalan, karena pengelihatan pengendara cukup terganggu dengan baliho tersebut," katanya.

Baca juga: Satpol PP Denpasar menertibkan spanduk dan baliho kedaluwarsa
Baca juga: Panglima TNI mendukung penurunan baliho Rizieq Shihab


Ia berharap, kepada para masyarakat untuk memasang spanduk maupun baliho ditempat yang telah ditentukan, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang lainnya. "Pemerintah tidak melarang warga untuk memasang spanduk maupun baliho, namun harus pada tempatnya," katanya.