UU Kesehatan maksimalkan pengelolaan RS swasta

id DPR, Saleh Partaonan Daulay,UU Kesehatan,Rumah Sakit Swasta, Muhammadiyah

UU Kesehatan maksimalkan pengelolaan RS swasta

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dapat memaksimalkan pengelolaan rumah sakit (RS) milik swasta. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, dia menjelaskan RS swasta yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.

"Hal itu karena rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia," ujarnya. Menurut dia, kerja sama dengan pihak luar negeri telah ditetapkan dengan berbagai ketentuan dalam UU itu.

"Ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat, karena bisa jadi dokter lokal akan belajar. Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualitasnya, serta efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," jelasnya.

Dia memastikan bahwa UU tersebut sudah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama organisasi profesi dan organisasi lainnya. "Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna, salah satunya keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," harapnya.

UU kesehatan kata dia, menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan dari rumah sakit, terutama dari dokter spesialis. "Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi untuk meningkatkan rasio keterpenuhan dari tenaga kesehatan," tutur mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.

Baca juga: 10 tahun "Mandatory Spending" tak jamin kesehatan lebih baik
Baca juga: Manfaat kesehatan tidak ditentukan oleh besaran pengeluaran


Selain itu, tak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif. "Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis semakin baik, karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi, jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, nggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehormatan Kedokteran," katanya menegaskan.