Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat(NTB) menggelar sidang paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi masa jabatan 2018-2023.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda didampingi tiga wakil ketua Nauvar Furqoni Farinduan, Muzihir dan Yek Agil dan dihadiri Gubernur Zulkieflimansyah di ruang rapat paripurna DPRD NTB di Kota Mataram, Senin.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian pasal 23e PP nomor 17 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Keppres 155/p Tahun 2018 tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub NTB masa jabatan tahun 2018-2023.
"Gubernur dan Wakil Gubernur tetap menjalankan tugas sampai tanggal 19 September mendatang. Tapi, saya berpesan supaya jangan sampai mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah," tegasnya.
Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini tidak mau mengungkapkan secara detail isi pesan tersebut, karena menurutnya Gubernur Zulkieflimansyah sangat paham apa yang disampaikannya.
"Contohnya, mutasi di tempat sangat strategis, padahal waktu sudah mepet, gimana mau mutasi. Kalau secara aturan sangat mendukung, tapi silahkan ditanya ke pak Gubernur. Intinya jaga hubungan dengan legislatif lah," pintanya.
Kedua, mengenai hutang harus diselesaikan, meskipun tinggal sedikit sekitar Rp100-an miliar. Meski demikian dirinya tetap optimistis hutang bisa diselesaikan dalam jangka sebulan ke depan.
Wakil pimpinan DPRD NTB, Yek Agil menegaskan, hari ini langsung dibuatkan berita acara pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhir masa jabatan.
"Insya Allah besok sudah dikirim ke Presiden," ujarnya.
Meskipun demikian kata Dapil Lombok Tengah ini tentu sampai tanggal 19 September mendatang, gubernur dan wakil gubernur masih punya kewenangan.
"Tapi, hal yang sifatnya strategis yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah supaya dipertimbangkan. Misal hutang daerah harus segera diselesaikan, kalau mutasi kewenangan eksekutif," katanya.
Menanggapi pengumuman pemberhentian tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku biasa-biasa saja. Karena menurutnya jabatan gubernur tersebut tidak selamanya bisa diembannya.
"Tidak ada jabatan selamanya, ada awal dan ada akhirnya. Dan disikapi biasa-biasa saja. Jadi bukan memberhentikan. Tapi pengumuman supaya yang mau jadi gubernur selanjutnya siap-siap," ujar Zulkieflimansyah.
Berita Terkait
Pembahasan LPKJ Bupati Dompu 2023 rampung
Kamis, 2 Mei 2024 21:08
Pemkab Lombok Tengah diminta fokus menyelesaikan perbaikan jalan
Kamis, 2 Mei 2024 17:04
Realisasi pendapatan daerah di Lombok Tengah capai Rp2.278 triliun
Selasa, 30 April 2024 18:17
Implemenatasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di NTB dievaluasi
Rabu, 24 April 2024 13:02
Legislator prihatin banyak pelajar di NTB tersangkut kasus hukum
Selasa, 23 April 2024 18:00
DPRD Lombok Tengah merevisi Perda Desa akomodasi perubahan UU desa
Minggu, 21 April 2024 5:54
DPRD dukung peningkatan produksi UMKM di Lombok Tengah
Jumat, 19 April 2024 12:15
Masyarakat NTB diminta waspada peredaran uang palsu jelang Lebaran
Kamis, 4 April 2024 18:49