DPRD mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wagub NTB
Disinggung terkait tidak boleh membuat kebijakan strategis seiring akan berakhirnya jabatan sebagai gubernur. Bang Zul sapaan akrabnya menegaskan bahwa dirinya akan melihat aturan terlebih dahulu apakah boleh atau tidak.
"Soal mutasi, nanti kita lihat aturannya kebijakan biasa aja normatif. Soal mutasi nanti kita lihat aturannya. Ini kan imbauan DPRD tapi di lihat dulu aturannya. Apa boleh atau nggak. Kalau menang ada hal - hal yang mendesak tentu ada jalan keluarnya juga," katanya.
Diketahui masa jabatan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Selanjutnya akan ada Penjabat (Pj) Gubernur NTB yang nantinya dipilih oleh Presiden Jokowi.