Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha karaoke melanggar Perda Nomor 10/2015 yang melarang tempat hiburan karaoke karena masih nekad beroperasi.
"Meskipun aturannya sudah jelas melarang, fakta di lapangan mereka masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid Seif di Kudus, Sabtu.
Untuk itulah, kata dia, pihaknya meminta dukungan masyarakat untuk membantu menginformasikan ketika menemukan tempat karaoke yang masih nekat beroperasi. Pasalnya, kata dia, personel Satpol PP memang terbatas, sehingga butuh bantuan masyarakat.
Ia mengakui operasi rutin digelar, namun tak jarang tempat usaha karaoke yang didatangi sudah mengetahui kehadiran petugas sehingga tutup lebih awal. Meskipun demikian, imbuh Kholid, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang diketahui masih membandel setelah sebelumnya ditertibkan.
Baca juga: Tempat hiburan malam di Purwakarta wajib tutup saat Ramadhan
Baca juga: Kafe karaoke di Suranadi Lombok Barat kedapatan dugaan eksploitasi anak jadi pemandu lagu
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Klub Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke melarang keberadaan tempat hiburan karaoke. Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Berita Terkait
Polda Maluku razia narkoba di tempat karaoke
Rabu, 27 Desember 2023 5:45
Kasus pengeroyokan di kafe hingga meninggal karena dendam
Rabu, 18 Oktober 2023 20:05
Siaga gangguan ketertiban Ramadan di Bogor
Senin, 27 Maret 2023 7:10
Tempat hiburan malam di Purwakarta wajib tutup saat Ramadhan
Kamis, 23 Maret 2023 12:52
Ketiduran usai karaoke hingga "handphone" raib, pencuri berhasil diringkus
Jumat, 3 Februari 2023 14:59
Kafe karaoke di Suranadi Lombok Barat kedapatan dugaan eksploitasi anak jadi pemandu lagu
Rabu, 6 April 2022 18:34
Razia tempat hiburan malam, polisi geledah lokasi karaokean di Sumbawa
Sabtu, 18 September 2021 14:29
Polda NTB minta klarifikasi manajemen karaoke diduga melanggar PPKM
Rabu, 21 Juli 2021 16:22