Kasus pengeroyokan di kafe hingga meninggal karena dendam

id kasus pengeroyokan karena dendam, dendam akibatkan tewas, kafe karaoke

Kasus pengeroyokan di kafe hingga meninggal karena dendam

Delapan tersangka pengeroyokan di Kafe Gold yang mengakibatkan satu korban meninggal. Kasus penganiayaan tersebut digelar di Markas Polres Kudus, Rabu (18/10/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa kasus pengeroyokan di kafe karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, hingga korbannya meninggal dunia disebabkan karena dendam pelaku terhadap korbannya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, pengeroyokan terhadap korban bernama J (21) asal Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kudus, motifnya karena sakit hati dan ingin balas dendam," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno, di Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

Dari hasil pengembangan petugas, kata dia, akhirnya bisa menangkap delapan pelaku pengeroyokan, yakni berinisial B, D, S, T, H, Be, P, dan N. Satu tersangka di antaranya merupakan pengelola Kafe Gold, sedangkan satu pelaku masih buron.

Kasus tersebut, imbuh dia, berawal ketika korban J berkunjung ke kafe tersebut. Saat itu terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku pengeroyokan. Pada Kamis (20/7) J bersama rekannya datang kembali ke Kafe Gold. Sedangkan para pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan balas dendam. Ketika J datang kembali, kemudian dikeroyok para pelaku dipukul dengan tangan kosong.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus itu, juga mendapatkan respons Pemerintah Kabupaten Kudus dengan melakukan penyegelan.

Baca juga: Polisi menangkap pengeroyok pengguna YouTube
Baca juga: Tak jelas kesalahannya, seorang warga Sakra Lotim dikeroyok 3 pemuda


Satpol PP Kudus juga sudah berulang kali mendatangi lokasi kafe tersebut untuk ditertibkan karena sesuai peraturan daerah tidak mengizinkan beroperasinya tempat usaha hiburan kafe karaoke.