Terungkap! ada pemufakatan jahat di proyek Marching Band Dikbud NTB

id Marching Band di NTB,Marching Band Dikbud NTB,Dikbud NTB,Marching Band,Kejati NTB,PN Tipikor Mataram

Terungkap! ada pemufakatan jahat di proyek Marching Band Dikbud NTB

Jaksa mengawal proses peralihan persidangan dari terdakwa Muhammad Irwin (kedua kiri) kepada terdakwa Lalu Buntaran (kanan) dalam agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan alat Marching Band pada Dinas Dikbud NTB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (17/10/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil audit BPKP NTB senilai Rp702 juta


Dari uraian dakwaan turut terungkap bahwa CV Embun Emas yang muncul sebagai pemenang lelang proyek merupakan milik adik dari terdakwa Lalu Buntaran.

Jaksa pada dakwaan menyampaikan bahwa Lalu Buntaran dalam proses pelelangan tersebut melakukan aksi monopoli. Hal itu dibuktikan jaksa dengan adanya belasan perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang, hanya CV Embun Emas yang melampirkan harga penawaran.

Tidak hanya melakukan aksi monopoli, Lalu Buntaran sebagai penyedia dengan cara meminjam bendera perusahaan milik adiknya tersebut tidak menyalurkan barang sesuai dengan spesifikasi perencanaan.

Dengan menguraikan dakwaan demikian, jaksa mengungkap adanya kerugian negara yang muncul berdasarkan hasil audit BPKP NTB senilai Rp702 juta.