Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap perempuan berinisial NZ (52) yang diduga menggelapkan uang pinjaman seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.
"Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan 'nyaleg' (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif)," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Putra menerangkan bahwa keduanya kenal sejak 2014 karena sama-sama relawan salah satu partai politik. Awalnya pelaku hanya menawarkan sebagai makelar atau agen pinjaman uang kepada korban inisial M (58) yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta.
NZ (52) melakukan penipuan terhadap korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif. Adapun korban diberikan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang hingga biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan diisi uang sebesar Rp5 miliar.
Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan calon bupati/wali kota hingga Rp60 miliar. "Korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke NZ sebesar Rp23 miliar pada Rabu (30/8) dan dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp20 miliar," tuturnya.
Namun setelah ditunggu dua minggu, empat koper itu tidak juga diterima korban. Pada saat korban memintanya, pelaku hanya menjawab untuk sabar menunggu. Pada Minggu (5/11), korban melaporkan ky penipuan ini ke Polsek Tambora. Kemudian tak berlangsung lama akhirnya pelaku berhasil ditangkap Kepolisian.
Baca juga: Polda NTB tetapkan tersangka penipuan biro perjalanan umrah
Baca juga: ICT Watch meminta masyarakat hati-hati unggah foto medsos
"Pelaku mengaku uang sebesar Rp23 juta sudah habis digunakan sendiri dan masih banyak korban caleg lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Kapolsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang menjadi korban untuk segera melapor.
Berita Terkait
Polisi ungkap pembunuh seorang wanita di Tambora adalah suaminya sendiri
Rabu, 28 Februari 2024 5:37
Pemukul asisten artis Saipul Jamil bukan petugas Kepolisian
Sabtu, 6 Januari 2024 16:54
Polisi tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi
Jumat, 20 Oktober 2023 18:32
Polisi tangkap mahasiswa terjerat kasus narkoba
Senin, 4 September 2023 16:12
Disuruh beli miras ternyata beli rokok juga, Cungko kesal tusuk rekannya hingga tewas
Sabtu, 26 Desember 2020 14:56
Kurang dari satu jam, polisi tangkap pelaku penikaman pria di Tambora
Jumat, 30 Oktober 2020 16:17
Satu bulan buron, penganiaya anggota polisi akhirnya diringkus
Jumat, 26 Juni 2020 6:44
Polisi menyita 10 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi
Selasa, 24 Desember 2019 20:26