Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya menyatukan persepsi untuk penentuan titik dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye rapat umum Pemilu 2024. maupun daring.
"Penyamaan persepsi ini penting agar tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah daerah maupun peraturan masing-masing pemangku kepentingan lainnya," kata anggota KPU Kalsel M Fahmi Failasopa di Banjarmasin, Ahad.
Dijelaskan Fahmi, lokasi pemasangan APK ditentukan oleh KPU sesuai tingkatannya setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Adapun aturan kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan APK dilarang dipasang di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah serta lokasi lain yang mengganggu ketertiban umum.
"Selebihnya dikoordinasi dengan pemda setempat jika memang ada lokasi tertentu yang juga dilarang," kata Fahmi.
Diharapkan peserta pemilu dapat mematuhi seluruh peraturan terkait kampanye agar tidak terancam sanksi serta tidak menimbulkan gesekan yang bisa mengakibatkan konflik di tengah masyarakat.
Karena menurut Fahmi, tahapan masa kampanye sangat rawan menimbulkan perselisihan yang bisa berakibat gangguan keamanan. Diketahui KPU telah menetapkan tahapan kampanye bagi peserta pemilu selama 75 hari terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: KPU Serang terima distribusi logistik Pemilu 2024 tahap pertama
Baca juga: KPU Tangerang sosialisasi pemilu ke kelompok disabilitas
Selama kampanye, peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan terbatas, pemasangan APK hingga kampanye di media sosial. Kemudian khusus pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, dilaksanakan kampanye rapat umum, iklan kampanye di media baik cetak, elektronik