Kejati NTB mengawal 61 proyek strategis bernilai Rp5,1 triliun

id persoalan aght,ancaman, gangguan, hambatan,tantangan, tim pps, pengamanan proyek strategis, proyek bws nusa tenggara I

Kejati NTB mengawal 61 proyek strategis bernilai Rp5,1 triliun

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui tim pengamanan pembangunan strategis (PPS) mengawal 61 proyek strategis nasional dan daerah dengan nilai total pekerjaan mencapai Rp5,1 triliun.

"Jadi, terhitung sampai bulan ini, sudah ada 61 proyek strategis nasional dan daerah yang dikawal tim PPS dengan nilai total pekerjaan Rp5,1 triliun," kata Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Kamis.

Tujuan kejaksaan memberikan pengawalan, jelas dia, untuk mempercepat proses pekerjaan dengan mencegah terjadinya segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

Dari 61 proyek strategis tersebut, Riana mengatakan bahwa tim PPS menemukan beberapa persoalan berkaitan dengan AGHT. Salah satunya, persoalan intimidasi dan penolakan yang datang dari kalangan masyarakat.

"Intimidasi ini memang banyak terjadi di daerah, itu masuk dalam pengawalan kami, karena intimidasi itu 'kan dapat menghambat pekerjaan," ujarnya.

Sebagai langkah penyelesaian dari persoalan demikian, tim PPS membantu pihak pelaksana proyek dengan melakukan mediasi di lapangan.

"Ya, kami dengarkan apa permintaan warga, kalau masalahnya mau mendapatkan pekerjaan, kami komunikasikan dengan pihak pelaksana proyek. Tentu, karena itu berkaitan dengan kualitas SDM, perusahaan selektif, ada kualifikasi," ucap dia.

Contoh lain masalah yang ditemukan di lapangan ada pada proyek pelebaran jalan provinsi di Kabupaten Lombok Utara.

"Waktu di sana, ada persoalan tiang listrik yang berada di lahan pekerjaan, pelaksana minta bantuan ke kami, kalau enggak dipindah (tiang listrik), proyek enggak bisa jalan. Hal itu yang kemudian kami komunikasikan dengan PLN," kata Riana.

Termasuk persoalan pembebasan lahan, tim PPS dapat melakukan penyelesaian melalui fungsi jaksa pengacara negara yang berada di bawah bidang perdata dan tata usaha negara (datun).