Kejati NTB mengawal 61 proyek strategis bernilai Rp5,1 triliun

id persoalan aght,ancaman, gangguan, hambatan,tantangan, tim pps, pengamanan proyek strategis, proyek bws nusa tenggara I

Kejati NTB mengawal 61 proyek strategis bernilai Rp5,1 triliun

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)



"Jadi, dalam tim PPS ini adalah jaksa gabungan, ada dari intelijen, pidsus (pidana khusus), dan datun. Kalau persoalan lahan, kami mintakan pendapat hukum dari datun," ucap dia.

Dalam upaya menyelesaikan persoalan AGHT, tim PPS mengetahuinya dengan rutin melakukan komunikasi bersama pihak pelaksana proyek.

"Jadi, secara berjangka, kami minta ekspose, lihat sejauh mana sudah progres, apa saja AGHT-nya," ujarnya.

Tidak hanya menyelesaikan persoalan AGHT yang datang dari luar, Riana mengatakan bahwa tim PPS juga memantau progres dari pekerjaan proyek.

"Sejauh mana progres pekerjaan, apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau belum, ada deviasi atau tidak. Kalau ada persoalan seperti itu, kami utamakan pencegahan," ucap dia.

Namun, kata dia, apabila upaya pencegahan tidak juga dapat menyelesaikan permasalahan. Bahkan, mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan, dia memastikan tim PPS dapat menghentikan pendampingan proyek dan mengambil langkah hukum.

"Misal, ada temuan indikasi penyimpangan, seperti suap atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pendampingan kami hentikan, dan persoalan langsung kami serahkan ke pidsus," ujarnya.

Dari pengawalan 61 proyek strategis, tercatat pekerjaan yang menelan anggaran paling besar ada pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I dengan nilai Rp4,4 triliun.

Pekerjaannya yang diminta untuk mendapatkan pengawalan tersebut berkaitan dengan 16 proyek strategis nasional. Tiga di antaranya berupa proyek pembangunan bendungan, yakni Bendungan Meninting, Bendungan Beringin Sila, dan Bendungan Tiu Suntuk.