Semarang minta optimalkan inventarisasi aset daerah

id inventarisasi aset daerah,aset daerah,inventarisasi aset,perda,peraturan daerah,wali kota semarang,walikota semarang,hev

Semarang minta optimalkan inventarisasi aset daerah

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ANTARA/HO-Pemkot Semarang)

Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta pengoptimalan inventarisasi aset daerah, apalagi setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi peraturan daerah.

"Selama ini aset penguasaannya ada di pemerintah, namun belum terinventarisasi dengan baik sehingga dengan adanya perda ini akan lebih menyempurnakan," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Pemerintah Kota Semarang itu saat Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Semarang.

Menurut dia, keberadaan regulasi itu bertujuan agar aset-aset milik Pemerintah Kota Semarang bisa terinventarisasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

"Tujuannya mendorong sumber daya yang tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam menunjang berbagai program prioritas pembangunan agar efisien, efektif, dan optimal yang berbasis peningkatan kesejahteraan," katanya.

Apalagi, lanjut perempuan pertama yang menjadi Wali Kota Semarang itu, ada beberapa aturan-aturan, pasal, atau ayat yang disempurnakan dalam perda tersebut.

"Diharapkan pengelolaan barang oleh pemerintah ini lebih bisa memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang maupun masyarakat," katanya.

Ia mencontohkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan yang belum diserahkan oleh Pemkot Semarang bisa segera diupayakan ke pengembang perumahan agar segera diserahkan untuk bisa dikelola pemkot.

"Kemarin, saya banyak menandatangani untuk berita acara penyerahan fasum (fasilitas umum) yang menjadi hak Pemerintah Kota Semarang. Kalau sudah diserahkan, maka pemkot bisa memiliki wewenang penuh dalam perbaikan atau perawatannya," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman mengatakan masih ada beberapa Raperda yang telah memasuki pembahasan di DPRD Kota Semarang, setelah Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disetujui menjadi perda.

Saat ini, lanjut Pilus, sapaan akrabnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Semarang masih melaksanakan pembahasan empat raperda lain, yakni Raperda tentang Perizinan dan Nonperizinan.

Baca juga: Gus Imin sebut dulu dukung IKN karena berharap investasi besar masuk
Baca juga: Cak Imin sebut kata investasi 17 kali dalam debat cawapres


Ada juga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Semarang Tahun 2022-2052, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.