Pemkab Dompu percepat inventarisasi aset untuk pembangunan Kopdes Merah Putih

id KDMP, Koperasi Desa Merah Putih, Inventarisir Aset Daerah, Gerai KDMP, Pemerintah Kabupaten Dompu, Asisten II Setda Dompu Nukman,Dinas Koperasi dan UM

Pemkab Dompu percepat inventarisasi aset untuk pembangunan Kopdes Merah Putih

Asisten II Sekda Kabupaten Dompu, Nukman (tengah) didampingi Kadis Koperasi dan UMKM, Hj. Daryati Kustilawati, dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Agus Salim, saat memimpin rapat percepatan inventarisasi aset daerah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di ruangan Sekda, Selasa (4/11/2025). (ANTARA/Ady Ardiansah)

Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat, mempercepat proses inventarisasi aset daerah dalam rangka pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Dompu, Nukman, mengatakan percepatan inventarisasi aset dilakukan melalui rapat koordinasi bersama seluruh camat guna memastikan kesiapan lokasi pembangunan gerai KDMP di setiap desa.

"Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 060/—/Diskop & UKM/X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut kebijakan nasional terkait percepatan pembentukan dan pembangunan fisik gerai KDMP," ujar Nukman kepada ANTARA di Dompu, Selasa.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati agar setiap desa memiliki minimal satu gerai KDMP yang representatif. Proses penetapan lokasi dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan camat, danramil, kepala desa, babinsa, serta unsur Satgas KDMP.

"Rapat ini fokus memastikan setiap desa memiliki satu lokasi gerai KDMP yang representatif. Lokasi itu akan dimantapkan bersama unsur pemerintah daerah dan TNI sebelum diusulkan kepada Bupati dan Dandim Dompu," katanya.

Baca juga: Pemkab Dompu mendorong produk Kopdes Merah Putih isi katalog pemerintah

Menurut Nukman, percepatan ini mencakup inventarisasi barang milik daerah (BMD), pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta penyediaan sarana pendukung lainnya.

"Bupati dan Wali Kota se-Indonesia dituntut menyiapkan lahan atau tanah dari barang milik daerah dengan luas minimal 6,5 hingga 10 are sesuai kebutuhan bangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, mengatakan percepatan ini mengacu pada berbagai regulasi nasional, seperti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembangunan Fisik Gerai, serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan Bangunan.

"Untuk itu kami juga menginstruksikan seluruh KDMP untuk mengidentifikasi tanah dan bangunan milik daerah di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Progres pembentukan Kopdes Merah Putih di Dompu tertinggi di NTB

Ia menegaskan, pentingnya kerja sama lintas sektor agar pendataan aset berjalan akurat dan tepat waktu.

"Pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten hingga desa dengan melibatkan Kodim, Babinsa, camat, dan kepala desa,” katanya.

Umi Daryati menambahkan, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri, seluruh lahan dan bangunan milik daerah yang digunakan untuk KDMP akan dilakukan dengan sistem sewa, bukan lagi pinjam pakai.

"Setelah inventarisasi selesai, masing-masing camat wajib menyampaikan laporan ke Bupati untuk diverifikasi dan dicatat sebagai barang milik daerah. Kami sama-sama menyepakati seluruh data aset sudah masuk paling lambat 6 November," pungkasnya.

Diketahui, Program KDMP sendiri merupakan bagian dari upaya nasional memperkuat ekonomi berbasis desa melalui pemanfaatan aset lokal dan penguatan jaringan distribusi produk usaha mikro dan kecil di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Sebanyak 72 desa dan 9 kelurahan di Dompu bentuk Kopdes Merah Putih

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.