Kementerian ATR melakukan inventarisasi sertifikat lahan 537 perusahaan Sawit

id Kementerian ATR/BPN,ATR,BPN,kelapa sawit

Kementerian ATR melakukan inventarisasi sertifikat lahan 537 perusahaan Sawit

Arsip foto - Pekerja mengangkut tandan buah kelapa sawit ke dalam truk di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/2/2024). Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian menargetkan peremajaan kelapa sawit tahun 2024 seluas 540 hektare atau dua kali lipat dibandingkan tahun 2022. (ANTARA FOTO/Yudi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan inventarisasi terhadap sertifikat lahan 537 perusahaan sawit di Indonesia.

“Saat ini telah ada sekitar 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertifikat lahannya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Suyus menyampaikan bahwa inventarisasi lahan perusahaan tersebut bakal dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui seluruh jajaran Kantor Wilayah di Indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.

"(Inventarisasi dilakukan) oleh kantor pertanahan di masing-masing wilayah dan siap dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan izin usaha perkebunannya,” terang Suyus.

Ia menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap mengawal pendaftaran lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Meski begitu, menurut dia, beberapa tahun belakangan sawit adalah salah satu isu yang menjadi fokus pemerintah, khususnya terkait masalah administrasi, keuangan, dan penyelesaian sengketa yang terjadi.
 

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pemerintah sudah mengeluarkan izin bagi sekitar 16 juta hektare perkebunan sawit. Meski begitu, yang sudah bersertifikat baru di angkat sekitar 7,9 atau 8 juta hektare dengan total 11 ribu bidang tanah.

"Ini menjadi perhatian karena perkebunan sawit merupakan penghasil produk terbanyak di Indonesia, di satu sisi memang konfliknya cukup tinggi di lapangan,” ungkap Suyus.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto mengaku bahwa pihaknya berkomitmen mengawal pengelolaan administrasi terkait lahan sawit, terutama Hak Guna Usaha (HGU) dan sengketa pertanahan.

“Tugas kita mengawal program strategis nasional dan juga kegiatan-kegiatan pelayanan pertanahan lain. Kita juga mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat Ombudsman dan survei KPK juga terhadap kita,” tegas Agus.

Baca juga: Program Kementerian ATR/BPN dapat dirasakan masyarakat
Baca juga: Menteri ATR Agus Harimurti pastikan transfomasi layanan digital dan transparan

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Yoseph Maturbongs menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN yang terus bersinergi dengan Ombudsman RI.

Ia berharap, Kementerian ATR/BPN bersama pemangku kepentingan terkait dapat ikut dalam peninjauan lahan sawit bersama Ombudsman RI pada Agustus mendatang.