Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menyita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Kabupaten Lombok Timur berinisial MTH (18) dan RA (27).
"Barang bukti ganja yang kami sita dari dua pemuda ini berbeda jaringan, jadi beda kasus. Mereka ditangkap di lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Berantas dan Intelijen BNNP NTB Sisman Adi Pranoto di Mataram, Selasa.
Dijelaskan pula bahwa MTH ditangkap ketika ambil paket kiriman berisi ganja di salah satu kantor ekspedisi di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
"MTH kami tangkap pada Jumat (26/1) sore. Dia ditangkap pas ambil paket berisi ganja. Beratnya 1,7 kilogram," ujar dia.
Dari kasus MTH, lanjut dia, terungkap asal barang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Begitu juga dengan asal barang yang disita dari RA. BNNP NTB menangkap RA pada Minggu (28/1) siang di kantor ekspedisi wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur. Paket ganja yang juga berasal dari Medan itu beratnya 1,7 kilogram.
"Jadi, memang dua paket kiriman ini beratnya sama dan datang dari Medan, cuma beda jaringan," ucapnya.
Sisman mengatakan bahwa kedua pelaku kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan BNNP NTB.
Baca juga: Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Baca juga: Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan temuan alat bukti yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar narkoba di Lombok Timur.
"Dugaannya mereka akan mengedarkan di Lombok. Pelaku lainnya masih kami dalami," kata dia.
Sebagai tersangka, keduanya dikenai Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
BNNP NTB tetapkan 22 tersangka dari hasil ungkap 9 kasus periode 6 bulan
Selasa, 23 Juli 2024 16:56
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut
Rabu, 20 Maret 2024 23:41
BNNP NTB bongkar peredaran ekstasi jenis ineks di Kota Mataram
Selasa, 27 Februari 2024 17:21
Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Rabu, 21 Februari 2024 17:20
Oknum anggota Polresta Mataram diduga gunakan narkoba
Kamis, 18 Januari 2024 19:37
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
BNNP NTB ungkap kasus pemesanan paket berisi ganja dari Medan
Selasa, 9 Januari 2024 15:02