BNNP NTB sita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Lotim

id bnnp ntb, sita paket ganja, ganja dari medan, paket kiriman

BNNP NTB sita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Lotim

Petugas BNNP NTB dalam kegiatan penangkapan salah seorang penerima paket ganja berinisial RA (tengah) di salah satu kantor ekspedisi wilayah Pancor, Lombok Timur, Minggu (28/1/2024). ANTARA/HO-BNNP NTB

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menyita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Kabupaten Lombok Timur berinisial MTH (18) dan RA (27).

"Barang bukti ganja yang kami sita dari dua pemuda ini berbeda jaringan, jadi beda kasus. Mereka ditangkap di lokasi berbeda," kata Kepala Bidang Berantas dan Intelijen BNNP NTB Sisman Adi Pranoto di Mataram, Selasa.

Dijelaskan pula bahwa MTH ditangkap ketika ambil paket kiriman berisi ganja di salah satu kantor ekspedisi di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

"MTH kami tangkap pada Jumat (26/1) sore. Dia ditangkap pas ambil paket berisi ganja. Beratnya 1,7 kilogram," ujar dia.

Dari kasus MTH, lanjut dia, terungkap asal barang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Begitu juga dengan asal barang yang disita dari RA. BNNP NTB menangkap RA pada Minggu (28/1) siang di kantor ekspedisi wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur. Paket ganja yang juga berasal dari Medan itu beratnya 1,7 kilogram.

"Jadi, memang dua paket kiriman ini beratnya sama dan datang dari Medan, cuma beda jaringan," ucapnya.

Sisman mengatakan bahwa kedua pelaku kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan BNNP NTB.

Baca juga: Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Baca juga: Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja


Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan temuan alat bukti yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar narkoba di Lombok Timur.

"Dugaannya mereka akan mengedarkan di Lombok. Pelaku lainnya masih kami dalami," kata dia.

Sebagai tersangka, keduanya dikenai Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.