Denpasar (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap warga negara asing asal Rumania, yakni terdakwa Cosmin Liviu Oprea (36), dalam kasus narkotika jenis ganja.
Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1) menyatakan terdakwa Cosmin Liviu Oprea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cosmin Liviu Oprea pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta," kata ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU menuntut terdakwa Cosmin Liviu Oprea, pria yang berprofesi sebagai marketing itu 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan karena kedapatan memiliki narkoba jenis jenis ganja seberat 2,87 gram.
Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan oleh Jaksa bahwa terdakwa Cosmin Liviu Oprea tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 29/9/2023 dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dari Rumania.
Setelah sampai di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa mengisi formulir Customs Declaration (BC 22) dan pada kolom pengisian mengenal barang bawaan narkotika oleh terdakwa tidak menuliskan pada formulir custom declaration (BC 22) bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia.
Selanjutnya petugas dari Bea Dan Cukai melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea dan Cukai.
Petugas Bea Dan Cukai di terminal kedatangan Internasional melihat prilaku mencurigakan dari terdakwa Cosmin Liviu Oprea, sehingga petugas Bea dan Cukai segera membawa terdakwa beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian petugas Bea Dan Cukai melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang-barang bawaan terdakwa berupa satu buah tas punggung warna abu-abu merek Underarmour.
Setelah dibuka, di dalamnya berisi sebuah tastoiletnes warma putih merk Carmen berisi satu buah kemasan plastik warna merah muda berisi gumpalan daun berwarna hijau kecoklatan mengandung sediaan narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode A) berat bersih 2,70 gram netto.
Selain itu, terdapat satu buah grinder bertuliskan The Bulldog Amsterdam yang berisi rajangan daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Kode B) berat bersih 0.17 gram netto sehingga berat total keseluruhan 2.87 gram netto.
Selanjutnya, petugas Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai segera menghubungi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti dan mengamankan terdakwa Cosmin Liviu Oprea.
Baca juga: Puluhan ribu batang ganja di Aceh Utara dimusnakan
Baca juga: Peredaran narkoba di Mataram dalam lingkup prostitusi
Selain itu, petugas satuan narkoba Polda Bali juga melakukan penyitaan terhadap satu buah custom declaration (BC 22) atas nama Cosmin Liviu Oprea, boarding pass atas nama Cosmin Liviu Oprea dan satu buah smartphone merek Samsung.
Setelah ditanyakan kepemilikan atas seluruh barang-barang tersebut, tardakwa Cosmin Liviu Oprea menyatakan sebagai milik dari terdakwa, dimana terdakwa memperolehnya dari seseorang secara cuma-cuma untuk terdakwa pergunakan pada saat terdakwa sedang menonton festival lagu rock di Rumania pada Senin 25 September 2023, sebelum terdakwa berangkat menuju Bali, Indonesia.