Revisi UU Desa bahas keterlambatan gaji para kepala desa

id RUU Desa, Baleg DPR, Kemendagri, Mendagri, tito Karnavian,revisi uu desa,keterlambatan gaji para kepala desa

Revisi UU Desa bahas keterlambatan gaji para kepala desa

Arsip foto - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) -
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Kementerian Dalam Negeri membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya bahas keterlambatan gaji para kepala desa.

Pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Badan Legislasi (Baleg) soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian hal itu akan dibawa oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

"Oleh karena Rancangan Undang-Undang Desa ini berasal dari DPR maka yang menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah) adalah pemerintah. Kita sampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan DIM kepada DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Setelah mendengarkan pandangan pemerintah, dia mengatakan rapat kerja antarkomisi, gabungan komisi, badan legislasi, panitia khusus, dan panitia anggaran terlebih dahulu menyepakati pengambilan keputusan di tingkat pertama.

"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada hari ini," tambahnya.

Baca juga: Aliansi kepala desa ke Istana untuk audiensi UU Desa

Berdasarkan pemaparan Kemendagri, Supratman mengatakan bahwa RUU Desa itu menjadi kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal alokasi dana desa (ADD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.

Menurutnya, mekanisme transfer langsung itu menyangkut penyelesaian masalah keterlambatan gaji para kepala desa. Hal ini pun menjadi tuntutan semua fraksi dan sebelumnya semua fraksi telah menyetujui.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal. Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal.

"Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah," kata Tito.

Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya alokasi dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur kantor desa.

"Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa," katanya.