BPN bentuk Tim GTRA untuk program redistribusi tanah di Lombok Tengah

id HGU,Lombok Tengah ,BPN,Redistribusi tanah,redistribusi tanah

BPN bentuk Tim GTRA untuk program redistribusi tanah di Lombok Tengah

Seorang warga saat mendaftar pembuatan sertifikat di kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Tim GTRA ini untuk mendukung penyelesaian program redistribusi tanah di Lombok Tengah

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan program redistribusi tanah di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan di Kecamatan Batukliang Utara.

"Tim GTRA ini untuk mendukung penyelesaian program redistribusi tanah di Lombok Tengah," kata Kepala Bagian Tata Usaha pada BPN Kabupaten Lombok Tengah, Yuli Priyanto di Praya, Selasa.

Ia mengatakan proses penerbitan dalam program redistribusi tanah di Desa Lantan dan Desa Karang Sidemen masih cukup lama, karena harus dibahas bersama tim GTRA dan mendapatkan surat keputusan (SK), setelah itu baru bisa diusulkan kepada Kementerian AR Agraria dan Tata Ruang untuk bisa diproses penerbitan sertifikat.

"Proses penerbitan sertifikat dalam program ini masih lama, yang jelas tahun ini sedang dalam proses," katanya.

Baca juga: Program PTSL di Lombok Tengah mulai dikerjakan

Ia mengatakan untuk warga yang berhak mendapatkan program tersebut masih belum ditentukan, karena masih menunggu hasil pembahasan bersama Tim GTRA yang direncanakan dilaksanakan di pertengahan Maret 2024.

Sedangkan untuk proses pengukuran lahan yang diusulkan dalam program redistribusi tanah tersebut telah dilakukan.

"Untuk calon peserta menang sudah ada data yang diusulkan dan itulah yang dibahas oleh Tim GTRA," katanya.

Baca juga: BPN Lombok Tengah mendukung pendataan aset daerah

Sebelumnya, Kepala BPN Lombok Tengah Subhan mengatakan jumlah warga yang diusulkan untuk mendapatkan program redistribusi tanah di HGU di Kecamatan Batukliang Utara sekitar 400 KK, berdasarkan penguasaan fisik sekarang dan BPN hanya mengukur dan melakukan identifikasi serta menginventarisasi.

"Kita telah melakukan pengukuran program redistribusi tanah di Desa Lantan dan Desa Karang Sidemen. Total luas mencapai 335 hektare, dengan rincian 182 hektar di Desa Karang Sidemen dan 173 hektar di Desa Lantan," katanya.

Baca juga: Program PTSL 2024 di Lombok Tengah capai 3.000 bidang tanah