Mendag optimistis aturan HGU 190 tahun tarik investasi

id HGU 190 tahun,Mendag Zulkifli Hasan

Mendag optimistis aturan HGU 190 tahun tarik investasi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/7/2024). ANTARA/Yashinta Difa/aa.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyatakan optimistis aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 dapat menarik lebih banyak investasi ke IKN.

Dia mengatakan aturan itu, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (11/7), memberi kepastian hukum kepada penanam modal yang nantinya berinvestasi di IKN.

“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang nge-bangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor, red.) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN. Jadi, (pembangunan bisa, red.) lebih cepat,” kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, di Jakarta, Minggu.

Saat diminta respons soal HGU lahan di IKN yang rentang waktunya dapat mencapai 190 tahun, dia juga menegaskan HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara.

“HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20 ya, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya hak guna. (Lahannya tetap, red.) milik Indonesia, punya negara,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024 meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan itu, yang terdiri atas 14 pasal, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN.

Baca juga: Perwakilan dagang siapkan strategi atasi hambatan global
Baca juga: Kaos impor harga Rp50 ribu diduga tak betul masuknya


Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur: “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.

Dengan demikian, jika pemohon HGU di IKN itu memenuhi kriteria, maka dia berkemungkinan mendapatkan HGU dari pemerintah sampai 190 tahun.