Penyuluh kemitraan solusi pengawasan kemitraan UMKM efektif

id KPPU,UMKM,PENYULUH KEMITRAAN

Penyuluh kemitraan solusi pengawasan kemitraan UMKM efektif

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso (tengah) dalam kegiatan kuliah umum bertajuk penyuluh kemitraan yang dilaksanakan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/3/2024). ANTARA/HO-KPPU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya keberadaan penyuluh kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan secara masif hingga ke lapangan.

Hal tersebut guna menjawab kurang luasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi persoalan pengawasan kemitraan di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan anggota KPPU Budi Joyo Santoso dalam kegiatan kuliah umum yang bertajuk penyuluh kemitraan yang dilaksanakan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/3).

"Untuk langkah awal, pembentukan penyuluh kemitraan UMKM akan memberdayakan UNS sebagai perguruan tinggi yang pertama. Dalam beberapa tahun, KPPU akan menjangkau perguruan tinggi lain untuk mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh Indonesia," kata Budi dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/3).

Pembentukan itu, lanjut dia, merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) KPPU dengan UNS dan akan dilanjutkan dengan pembelajaran mata kuliah persaingan usaha melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Dalam waktu dekat KPPU juga akan bertemu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperluas cakupan pemberian mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi.

Lebih lanjut, ia mengatakan KPPU akan membentuk tim pengawasan kemitraan UMKM bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tim itu akan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan, mulai dari pendataan kemitraan, evaluasi, hingga tindak lanjut jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran kemitraan.

"Tim bersama ini akan dipimpin langsung oleh KPPU," ucap Budi.

Untuk diketahui, Indonesia saat ini menargetkan 11 persen UMKM telah menjalin kemitraan pada 2024, namun baru terealisasi 7 persen dari jumlah UMKM Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 4,1 persen UMKM yang terhubung dengan rantai pasok global sehingga berbagai upaya dilaksanakan pemerintah guna mengakselerasi dan meningkatkan target kemitraan tersebut. Di lain sisi, peningkatan jumlah kemitraan tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang efektif.

Sejak 2019, KPPU mulai menjalankan tugas pengawasan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor yang ditangani oleh KPPU. Sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Masih banyak sembilan jenis kemitraan yang perlu diawasi dan masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi.

KPPU menyatakan dengan sumber daya yang terbatas, tidak mungkin untuk menjangkau seluruh model kemitraan yang ada. Untuk mengatasi hal itu, KPPU mencanangkan suatu instrumen baru, yakni penyuluh kemitraan UMKM. Penyuluh tersebut yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM dalam melaksanakan kemitraannya, khususnya pada aspek legalitas (perjanjian), pelaksanaan perjanjian kemitraan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.

Baca juga: Masalah persaingan usaha di Sumut didominasi tender
Baca juga: Bulog Sumut mendukung KPPU cegah kartel gula


Sekaligus dapat menjembatani pelaku UMKM dengan KPPU dalam melaporkan dugaan pelanggaran kemitraan. Penyuluh kemitraan itu akan menjadi produk kolaborasi antara KPPU dan Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan kalangan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat. Direncanakan, penyuluh kemitraan UMKM ini akan ada di seluruh provinsi di Indonesia.