Mataram, 8/6 (ANTARA) - Lebih dari 40 orang warga yang tergabung dalam Amphibi, organisasi kepemudaan yang memiliki jaringan terluas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), beraksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin.

   Pasukan Amphibi dengan seragam lengkap yakni pakaian biru kehitam-hitaman disertai sepatu bot dan topi pet itu datang dari wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.

   Mereka berbaris di halaman depan Kantor PN Mataram dan berorasi menuntut kejelasan proses eksekusi tanah sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

   Tanah sengketa itu dimenangkan Musawar di tingkat PN, banding di PT (Pengadilan Tinggi) hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), sejak tahun 1996, namun belum juga dieksekusi pengadilan negeri.

   Massa Amphibi yang dikoordinir H. Abdul Kadir Djaelani, itu nyaris menerobos masuk ke ruang sidang PN Mataram ketika permintaan mereka agar Ketua PN Mataram segera tampil di hadapan mereka belum juga terwujud setelah setengah jam lebih.

   Aparat kepolisian Polres Mataram kemudian mengkoordinasikan hal itu dengan Ketua PN Mataram hingga perwakilan Amphibi itu dapat diterima dan berdialog di salah satu ruang sidang.

   Amphibi pun dapat menerima penjelasan Ketua PN Mataram, Suryanto, SH, M.Hum, dan Wakil Ketua Panitera PN Mataram, M. Saleh, SH, dalam dialog itu.

   Kepada perwakilan Amphibi itu, Suryanto menjelaskan bahwa eksekusi tanah sengketa sesuai putusan MA itu belum bisa dilakukan karena pihak pemenang belum mengajukan permohonan eksekusi.

   "Memang sempat ada permohonan eksekusi dari pihak pemenang sengketa tanah itu namun yang bersangkutan menarik kembali permohonan itu disertai sejumlah pertimbangan," ujar Suryanto.

   Atas izin Ketua PN Mataram, Saleh kemudian menjelaskan bahwa sengketa tanah itu mulai diperkarakan sejak tahun 1997 melalui sidang gugatan di PN Mataram dengan nomor perkara 74/PN MTR/PDT/1977.

   Dalam perkara itu, Lalu Jaya menguasakan kepada Musawar untuk menggugat I Made Gusa dan H. Abdul Rauf, namun majelis hakim PN Mataram memenangkan pihak tergugat.

   Musawar kemudian melancarkan banding di PT Denpasar (saat itu belum ada PT NTB) dengan nomor perkara 45/PTD/1979/PDT dan majelis hakim PT Denpasar itu memenangkan Musawar selaku pihak penggugat pada persidangan yang digelar pada tahun 1979.

   "Putusan PT Denpasar itu tidak dikasasi sehingga dikategori telah berkekuatan hukum tetap dan segera diekskusi putusannya. Namun, belum sempat dieksekusi terjadilah perdamaian," ujarnya.

   Selanjutnya, tambah Saleh, pada tahun 1996 atau setelah pihak yang berperkara yakni Lalu Jaya selaku penggugat, I Made Gusa dan Haji Abdul Rauf selaku tergugat meninggal, Musawar kembali memperkarakan sengketa tanah itu.

   Musawar mengaku tidak menyetujui perdamaian itu sehingga melancarkan gugatan terhadap ahli waris H. Abdul Rauf yang menguasai tanah itu pascaperdamaian menjelang eksekusi di tahun 1979 itu, hingga perkara lanjutan itu disidangkan dan dimenangkan Musawar di tingkat PN Mataram.

   Ahli waris H Abdul Rauf mengajukan banding namun PT Denpasar memperkuat putusan PN Mataram atau tetap memenangkan Musawar. Demikian pula di tingkat kasasai hingga peninjauan kembali di MA.

   "Dari putusan MA itu maka harus ada eksekusi tanah sengketa itu sehingga Musawar pernah mengajukan permohonan, namun dia juga yang menarik permohonan eksekusi itu sehingga sampai sekarang belum ada permohonan baru," ujarnya.

   Jika Musawar mengajukan lagi permohonan eksekusi maka PN Mataram berkewajiban eksekusi itu, tambah Saleh.  (*) 





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026