Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera mengungkap bahwa pihaknya kini sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan kelompok tani (poktan) yang berasal dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Iya, penanganannya sudah masuk penyidikan," kata Efrien di Mataram, Senin.
Dalam tahap tersebut, dia memastikan belum ada penetapan tersangka, mengingat penyidik kini masih sibuk dengan agenda penguatan alat bukti pidana.
"Tersangka belum, masih jauh, masih proses (pemeriksaan saksi)," ujarnya.
Terkait saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
"Sudah kami tanyakan, belum ada informasi," ucap dia.
Penyaluran dana bantuan BSI di NTB yang diduga terjadi pidana korupsi tersebut berjalan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Salah satu dana bantuan yang diduga bermasalah terkait penyaluran kepada sejumlah kelompok tani yang memproduksi porang dengan total nilai bantuan Rp13 miliar.
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Iya, penanganannya sudah masuk penyidikan