Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Bali.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai 26 Agustus 2024.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Nasabah BPR diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Baca juga: OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara
Baca juga: Tersangka kasus korupsi BPR NTB terdeteksi jadi PMI di Korea
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak 4 April 2024," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Kamis.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai 26 Agustus 2024.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Nasabah BPR diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Baca juga: OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara
Baca juga: Tersangka kasus korupsi BPR NTB terdeteksi jadi PMI di Korea
"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.