Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal di Kalimantan Timur dan ingin dimutasi untuk bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya wajib memenuhi empat kriteria mulai dari terliterasi digital hingga menjalani nilai BerAKHLAK.
"Untuk mutasi ini ada syaratnya tidak sembarang dan yang paling pertama itu mereka (ASN) punya literasi digital yang baik. Ini nanti diketahui dari hasil asesmen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Azwar di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Azwar mengatakan asesmen BKN tersebut bakal menentukan kompetensi dan literasi digital yang dimiliki oleh seseorang ASN. Hasil itu nantinya menjadi prasyarat kelayakan dari ASN untuk dipindahkan atau tidak bertugas di IKN. Literasi digital penting dimiliki karena nantinya ASN yang bertugas harus terbiasa dengan sistem dan tata kelola pemerintah yang didigitalisasi dan terintegrasi di IKN.
"Karena kita tak hanya sekadar memindahkan orang saja jadi ada asesmen untuk memastikan layak pindah atau tidak karena akan ada perubahan budaya kerja dan tata kelola sistem," kata Azwar.
Selanjutnya kriteria yang harus dipenuhi oleh ASN yang ingin dimutasi ke IKN ialah memiliki kemampuan mulitasking yang mengharuskan individu bisa melaksanakan beberapa tugas sekaligus.
Kriteria lainnya yang disebutkan Azwar yaitu ASN harus memenuhi nilai BerAKHLAK yang telah menjadi nilai bagi para ASN bertugas dan ditetapkan oleh Kemenpan RB sejak 2021. BerAKHLAK sendiri merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Kolaboratif, dan Adaptif.
"Tentunya ASN yang mau dimutasi harus memenuhi dan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK, khususnya pada nilai adaptif dan kolaboratif," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bima usulkan rekrutmen 829 ASN dan P3K ke Kemenpan-RB
Baca juga: Menpan RB dan DPR bahas draf RPP soal manajemen ASN
Lalu nilai terakhir yang harus dimiliki ASN yang ingin dimutasi ke IKN ialah harus menguasai substansi mengenai prinsip IKN. Selain mutasi, nantinya para ASN yang akan bertugas di IKN bakal berasal dari hasil formasi CPNS 2024 yang sebanyak 200.000 merupakan lulusan baru atau fresh graduate.
Nantinya akan ada juga kuota yang dikhususkan untuk masyarakat lokal yang berasal dari Pulau Kalimantan yang besaran persentase jumlahnya baru diputuskan dalam rapat terbatas pemerintah pusat beberapa waktu mendatang.