Aturan dalam RPP PPPLH menjadi panduan pengelolaan SDA

id pengelolaan lingkungan,rpp ppplh,klhk,perlindungan lingkungan hidup,pelestarian lingkungan

Aturan dalam RPP PPPLH menjadi panduan pengelolaan SDA

Dirjen PKTL KLHK Hanif Faisol Nurofiq (kiri) dan Dirjen KSDAE KLHK Satyawan Pudyatmoko  ketika ditemui media di sela-sela pertemuan pembahasan RPP PPPLH di Jakarta, Kamis (2/5) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan aturan mengenai Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) akan menjadi panduan dalam pengelolaan sumber daya alam di Tanah Air.
 

Ditemui di sela-selat pertemuan panitia antar-kementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) PPPLH di Jakarta, Kamis, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan penyusunan aturan itu membutuhkan langkah-langkah pertimbangan berdasarkan sains dalam penyusunannya.

"Mudah-mudahan dengan selesainya PPPLH ini akan memberikan guidance bagi kita semua di dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama pada lima sektor utama renewable," ujar Hanif Faisol.
 

Dia menjelaskan kelima sektor yang akan diatur dalam aturan itu adalah air, lahan, biodiversitas, laut, dan udara, yang memberikan arahan mengenai perlindungan dan pengelolaannya untuk memastikan masa depan yang berkelanjutan.

Dalam RPP itu dari segi kebijakan perlindungan, kata dia, akan fokus pada wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja jasa lingkungan hidup tinggi.
Dengan strategi penguatan regulasi, pembatasan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pembiayaan, penataan kelembagaan serta pengukuran dan valuasi karbon.
 

Sementara kebijakan pengelolaan, lanjutnya, berfokus pada pemeliharaan wilayah yang mengalami penurunan kualitas lingkungan hidup, termasuk melalui pemulihan dan pengendalian tekanan terhadap lingkungan.

Baca juga: Pemprov NTB terima penghargaan pengelolaan lingkungan hidup dari KLHK
Baca juga: Kepatuhan perusahaan untuk pengelolaan lingkungan semakin baik

Strateginya, kata dia, antara lain edukasi pemulihan lingkungan merupakan investasi dan bukan biaya, penegakan aturan, penguatan peran komunitas lokal, penerapan insentif fiskal dan non fiskal, serta memastikan penerapan pengamanan sosial dan lingkungan lebih aktif kepada perusahaan.

"Dokumen ini akan menjadi rujukan seluruh kementerian/lembaga di dalam melakukan pengelolaan sumber daya alamnya," kata Hanif Faisol.