KY bekali calon pemantau sidang perkara Pilkada

id KY,Pilkada,Pemilu,KY bekali calon pemantau sidang perkara Pilkada,bekali calon pemantau sidang perkara Pilkada,calon pem

KY bekali calon pemantau sidang perkara Pilkada

Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito saat konferensi pers terkait Penanganan Laporan Masyarakat dan Pemantauan Persidangan Januari—April 2024 di Jakarta, Senin (20/5/2024). (ANTARA/HO-KY)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) membekali masyarakat sebagai calon pemantau persidangan dengan mekanisme pemantauan mandiri sidang perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui forum Training of Trainer (ToT).


“Di tengah keterbatasan jumlah pemantau yang ada di KY pusat dan Penghubung KY di daerah, ToT ini untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri perkara Pemilu dan Pilkada,” kata Anggota KY Joko Sasmito sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

KY telah menggelar ToT sebanyak empat kali dengan berkolaborasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Untuk persiapan pemantauan persidangan Pilkada 2024, KY menggelar ToT Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 dengan menyasar jejaring, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan komunitas perempuan di Jawa Timur pada Rabu (24/4) serta di Sumatera Barat pada Rabu (15/5).

“KY juga mendorong media dan masyarakat membentuk komunitas untuk pengawasan dan pemantauan persidangan Pilkada,” imbuh Joko.

Sementara untuk ToT pemantauan persidangan Pemilu, KY telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk Petugas Pemantau Persidangan Perkara Pemilu pada Januari 2024. Bimtek kedua, dilakukan pada Februari 2024 dengan menyasar mahasiswa dan pemuda.

“Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan muatan materi bagi jejaring untuk membantu tugas KY dalam memantau persidangan perkara pemilu,” ucap dia.

Menurut Joko, pemantauan persidangan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara Pilkada maupun Pemilu, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

KY meyakini peran serta publik dalam pemantauan persidangan ini merupakan upaya pencegahan dalam mengatasi kerawanan penyelenggaraan perkara Pemilu dan Pilkada yang bermuara di pengadilan.

“Upaya penyelenggaraan perkara Pemilu dan Pilkada yang jujur dan adil akan banyak tantangan, baik pengadilan atau pun di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, KY telah menyusun instrumen berupa panduan bagi pemantau persidangan perkara Pemilu dan Pilkada agar masyarakat bisa melakukannya secara mandiri,” ujar Joko.

Adapun KY menggelar konferensi pers terkait Penanganan Laporan Masyarakat dan Pemantauan Persidangan Januari—April 2024 di Jakarta, Senin. Berdasarkan data pada rentang bulan tersebut, KY telah melakukan pemantauan terhadap 62 laporan terkait perkara tindak pidana Pemilu.

Baca juga: Komisi Yudisial ungkap tiga hakim di NTB terlibat main perkara
Baca juga: Sebanyak enam calon hakim ad hoc HAM di MA lolos seleksi kualitas


Tiga klasifikasi jenis tindak pidana Pemilu teratas, antara lain, pelanggaran politik uang sebanyak 16 perkara; kepala desa atau sebutan lain membuat keputusan atau melakukan tindakan yang merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye sebanyak 9 perkara; dan pemberian suara lebih dari satu kali di TPS/TPSLN sebanyak 10 perkara.