Jakarta (ANTARA) - Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) mengumumkan sanksi kepada atlet balap sepeda Indonesia Odie Purnama Setiawan berupa larangan mengikuti kejuaraan balap sepeda selama tiga tahun akibat penggunaan zat terlarang atau doping.
"Odie Puranama Setiawan dilarang mengikuti berbagai ajang balap sepeda termasuk eksibisi terhitung mulai tanggal 16 April 2024 hingga 15 April 2027," ujar Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, kasus penggunaan doping berawal pada 23 Agustus 2023, ketika Doping Control Officer (DOC) IADO diundang oleh PB ISSI untuk mengambil sampel pada para atlet termasuk Odie Purnama Setiwan pada pelaksanaan Kejuaraan Balap Sepeda Nasional 2023 dan sekaligus sebagai babak kualifikasi untuk PON 2024.
Sampel-sampel yang diambil langsung dikirimkan ke laboratorium anti-doping yang terakreditasi WADA di Bangkok, Thailand, dan diterima oleh laboratorium tersebut pada 31 Agustus 2023.
Pihak laboratorium melaporkan hasil analisis sampel A berupa temuan analitis yang merugikan (adverse analytical finding) berupa stanozolol metabolites 3′-hydroxy-stanozolol, 4ß hydroxystanozolol, 16J3-hydroxy-stanozolol.
Zat-zat tersebut merupakan metabolit dari zat stanozolol yang tergolong dalam kategori S1 agen anabolik pada daftar zat terlarang tahun 2023. Zat-zat tersebut merupakan zat yang tidak muncul secara alami dalam tubuh dan termasuk ke dalam golongan bukan substansi spesifik.
IADO kemudian mengirimkan pemberitahuan awal kepada atlet tersebut pada tanggal 8 November 2023 dan menerima jawaban atlet pada tanggal 14 November 2023 terkait penjelasan temuan IADO.
Selanjutnya, IADO mengirimkan surat tuntutan kepada atlet tersebut pada 7 Desember 2023. IADO memberikan tenggat waktu kepada atlet tersebut untuk menjawab surat tuntutan tersebut tidak lebih dari 28 Desember 2023.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023 IADO telah menerima balasan dari atlet tersebut, dengan memilih untuk melakukan penjelasan tertulis kepada IADO serta mengabaikan hak untuk melakukan persidangan (hearing).
IADO menuntut Odie Purnama Setiawan atas dua pelanggaran anti-doping yaitu keberadaan zat terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1 Kode Anti-Doping Dunia 2021; dan Penggunaan zat terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2 Kode Anti-Doping Dunia 2021.
Dikarenakan pelanggaran yang terjadi melibatkan zat non spesifik, maka hukuman untuk atlet tersebut adalah empat tahun kecuali atlet tersebut dapat membuktikan bahwa pelanggaran anti-doping tidak disengaja.
Namun demikian, Gatot melanjutkan, mengingat atlet tersebut memberikan tanggapan yang berisi pengakuan maka atlet tersebut berhak atas pengurangan 1 tahun hukuman sehingga menjadi 3 tahun.
Baca juga: Bernard van Aert wakili Indonesia dalam dayung Olimpiade Paris
Baca juga: Pebalap sepeda Wout Van Aert cedera patah tulang selangka dan rusuk akibat kecelakaan
Ia mengatakan, atas temuan penggunaan doping, maka hasil pertandingan olahraga atlet tersebut sejak tanggal pengambilan sampel sampai dengan dimulainya periode larangan keikutsertaan adalah didiskualifikasi dan seluruh medali, poin atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut.
Gatot menambahkan, IADO sangat berhati-hati untuk mengumumkan sanksi doping ini karena menyangkut kepentingan masa depan atlet-atlet yang bersangkutan (termasuk meminta persetujuan induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan), sehingga hanya hal-hal tertentu saja yang disajikan.
"Namun demikian, IADO juga akan dianggap salah oleh WADA jika tidak mengumumkan," pungkasnya.