Maju pilkada, Pj Wali Kota Bima ajukan pengunduran diri

id NTB,Pilkada Kota Bima 2024,Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum,Pemkot Bima

Maju pilkada, Pj Wali Kota Bima ajukan pengunduran diri

Penjabat Wali Kota Bima Mohammad Rum. (ANTARA/Kominfotik Kota Bima)

Mataram (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Mohammad Rum mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena hendak maju pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Surat pengunduran diri diajukan Mohammad Rum pada Rabu, dengan dibubuhi tanda tangan dan meterai Rp10.000, ditujukan kepada Mendagri dengan tembusan Penjabat Gubernur NTB dan DPRD Kota Bima serta sejumlah pihak lainnya.

Alasan pengunduran diri juga tertera dalam surat tersebut. "Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Penjabat Wali Kota Bima karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat," tulis Mohammad Rum dalam suratnya.

Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Bima klaim kantongi empat parpol untuk maju Pilkada 2024

Surat itu diserahkan Mohammad Rum kepada R. Hendi Nur Kusuma selaku Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Aji Rum, sapaan Mohammad Rum, membenarkan surat yang dibuatnya itu dan sudah dikirim kepada Mendagri dan ditembuskan ke para pihak lainnya.

Surat itu dibuat sebagai wujud keseriusannya maju pada kontestasi Pilkada Kota Bima. Lebih dari itu, ia ingin "pertarungan" lebih fair.

"Intinya saya sangat serius ikut kontestasi (Pilkada Kota Bima), dibuktikan dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj (penjabat) agar proses pilkada berjalan fair," ujar Aji Rum dihubungi melalui telepon dari Mataram.

Baca juga: PKS rekom mantan Wakil Wali Kota Bima maju di Pilkada 2024

Pengunduran diri Aji Rum satu sisi mengejutkan karena ada banyak spekulasi yang menyebut dia batal meneruskan keinginan maju sebagai kandidat kepala daerah karena masih enggan melepas jabatan birokrasinya.

Namun, isu itu gugur dengan sendirinya setelah ia membulatkan tekad, kemudian membuat surat pengunduran diri sebagai pejabat birokrasi yang sedang memimpin Kota Bima.

Sedianya batas waktu pengunduran diri tanggal 17 Juli 2024 sesuai SE Mendagri atau 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU pada 27–29 Agustus 2024. Namun, Aji Rum memilih maju lebih awal dan tanpa harus menunggu batas akhir.

Selain bertujuan agar pilkada lebih fair, keputusan mundur itu demi memberi kepastian posisinya kepada simpatisan dan pendukungnya yang sudah deklarasi secara masif.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima mendukung penyelenggaraan Pilkada berkualitas

Ini juga merespons rencana deklarasi besar besaran kaum Gen Z dan milenial pada 12 Juli nanti, termasuk relawan Sahabat Aji Rum, serta relawan-relawan baru lainnya.

"Sehingga tidak ada lagi keraguan ketika ada pendukung saya dari kalangan Gen Z atau milenial yang akan deklarasi, termasuk relawan lainnya," jelasnya.

Mengenai dukungan partai politik, Aji Rum belum mau menjawab spesifik soal ini. "Tunggu saja beberapa hari ini," jawabnya.

Rumor yang beredar, Aji Rum sudah mendapat tiket dukungan dari sejumlah partai besar, yakni Gerindra dan Golkar, diikuti NasDem, Hanura, PBB, dan PDI Perjuangan.

Rum menambahkan bukan berarti pengunduran diri secara otomatis meninggalkan jabatan saat ini sebab jabatannya akan berakhir sampai dengan ada pelantikan penjabat wali kota yang baru.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima ingatkan panwaslu jaga integritas di Pilkada 2024

Selama belum ada pelantikan penjabat yang baru maka semua urusan pemerintahan kota tetap dalam kewenangan penjabat wali kota saat ini.

Surat pengunduran diri Penjabat Wali Kota Bima sesuai SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi penjabat kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan penjabat kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan tiga nama calon pengganti.

Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD provinsi yang dapat mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur. Sementara gubernur/penjabat gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota.