Polisi Periksa Direktur Perusahaan Pengeboran Ilegal di Lombok Utara

id Pengeboran Air Ilegal

Polisi Periksa Direktur Perusahaan Pengeboran Ilegal di Lombok Utara

"Ini tambahan BAP, ada beberapa materi yang berkaitan dengan pengolahan air tanah di Gili Meno

Mataram (Antaranews NTB) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa direktur perusahaan pengeboran air tanah yang diduga ilegal di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Jhon Mathejson, Direktur PT Berkat Air Laut yang menjalankan usahanya sejak tahun 2011 tersebut menjalani proses pemeriksaan pada Senin (29/1) siang, berkaitan dengan kegiatan serupa di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.

"Ini tambahan BAP (berita acara pemeriksaan), ada beberapa materi yang berkaitan dengan pengolahan air tanah di Gili Meno," kata Anton Heriawan, pengacara Jhon Mathejson, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di ruang Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB.

Dalam keterangannya, Anton mengungkapkan bahwa kegiatan usaha pengeboran air tanah yang dijual kepada masyarakat telah melalui prosedur perizinan sah dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

"Karena pelanggan di sana (Gili Meno) minta disalurkan sebelum lebaran tahun kemarin, klien kami langsung minta izin ke pemerintah, tapi izinnya diberikan secara lisan, bupati yang berikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jhon Mathejson ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak mengantongi izin yang sesuai dengan bentuk kegiatan usahanya di Gili Trawangan, yakni pengeboran air tanah dan menjualnya kepada pelanggan.

Karena itu, penyidik kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pelanggaran Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 11/1974 tentang Pengairan. (*)