Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengemukakan bahwa kesetaraan standar Perlindungan Data Pribadi (PDP) antara Indonesia dengan negara lain bisa mengembangkan pasar ekonomi digital.
Menurutnya pengembangan ekonomi digital membuka pasar yang lebih luas bagi industri di Indonesia, serta membuka ruang yang besar bagi bisnis penyimpanan data. Maka dari itu, menurutnya Undang-Undang (UU) PDP yang sudah diberlakukan, harus segera dilaksanakan dengan membentuk lembaga yang mengampu.
"Dia (lembaga) merupakan indikator kunci yang akan menentukan level kesetaraan hukum PDP Indonesia, terutama ketika berhubungan dengan komisi Eropa, EU GDPR yang akan berpengaruh pada kemudahan transfer data internasional," kata Wahyudi dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Jumat.
Menurutnya mandat pembentukan lembaga terkait PDP sudah disampaikan oleh UN (Persatuan Bangsa-Bangsa), APEC Privacy Framework, hingga EU GDPR (Regulasi Perlindungan Data dari Uni Eropa).
Dia menyarankan agar lembaga PDP itu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan penunjukan anggota-anggotanya sesuai dengan ketentuan peraturan presiden.
Menurutnya peraturan presiden itu pun harus dirancang secara detail agar penunjukan atau penggantian anggota tidak dilakukan secara semena-mena. Dia menyebut pemerintah juga sudah mulai merancang susunan kelembagaan tersebut.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Faiz Rahman mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tak bisa dilaksanakan jika tak ada lembaga pelaksana UU tersebut.
Menurutnya pelaksana yang dimaksud nomenklatur-nya bisa berbentuk lembaga, badan, atau otoritas. Sehingga menurutnya keberadaan lembaga yang melaksanakan UU tersebut sangat penting.
"Selama dua tahun penyesuaian, sebenarnya UU PDP telah berlaku sejak diundangkan, dan seharusnya apa pun yang ada di dalam UU PDP ini sudah bisa diberlakukan, termasuk sanksi," kata Faiz dalam diskusi daring yang digelar lembaga advokasi masyarakat Elsam, dipantau dari Jakarta, Jumat.
Baca juga: Data masyarakat Indonesia dilindungi hukum yang kuat
Baca juga: Pentingnya "digital trust" dalam aktivitas ekonomi
Baca juga: Data masyarakat Indonesia dilindungi hukum yang kuat
Baca juga: Pentingnya "digital trust" dalam aktivitas ekonomi
Dia mengatakan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Selain sektor privat, menurutnya perlindungan data pribadi dalam fasilitas publik juga cukup menjadi tantangan.
"Jelas penegakan hukum PDP tadi karena sebagian besar mungkin ketentuan dalam UU PDP tidak bisa dilaksanakan ketika tidak ada lembaganya," kata dia.