KPU NTB Terima 18 Pendaftar Calon DPD

id KPU NTB ,Pendaftaran DPD RI,Pemilu 2019

KPU NTB Terima 18 Pendaftar Calon DPD

Ilustrasi Logo DPD RI.

Dari 18 orang yang sudah mendaftar, sudah mendapatkan tanda terima persyaratan itu ada delapan orang
Mataram (AntaraNews NTB) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat memastikan sebanyak 18 orang telah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI sejak pendaftaran dibuka pada 22 April 2018.

Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Suhardi Soud di Mataram, Rabu, mengatakan penyerahan berkas persyaratan pendaftaran diberikan waktu selama lima hari dimulai tanggal 22 hingga 26 April 2018.

"Dari 18 orang yang sudah mendaftar, sudah mendapatkan tanda terima persyaratan itu ada delapan orang," kata Suhardi Soud.

Delapan peserta tersebut adalah Baiq Diyah Ratu Ganefi, HL Suhaimi Ismy, Hj Rabiatul Adawiyah, Ali Rahim, Sunardi Ayub, Ahmad Zulfikar, Kisman Pangeran dan KH Zulkifli Muhadly.

Dari nama-nama itu, tiga di antaranya merupakan anggota DPD yang saat ini masih aktif, yakni Baiq Diyah Ratu Ganefi, HL Suhaimi Ismy dan Hj Rabiatul Adawiyah.

"Kalau untuk Farouk Muhammad direncanakan akan mendaftar hari Kamis (26/4)," ucapnya.

Menurutnya, dari 18 orang bakal calon yang telah menyerahkan berkas syarat pendaftaran, sebanyak 17 orang telah menerima bukti tanda terima (TT) setelah dilakukan perhitungan jumlah dukungan untuk dicocokkan antara "soft file" dan "hard copy".

"Ini kesempatan bagi putra putri terbaik NTB mendaftar melalui DPD RI," katanya.

Dijelaskan bahwa pendaftaran akan dibuka hingga Kamis pukul 24.00 WITA dan tidak ada perpanjangan waktu lagi.

Menurutnya sebanyak 45 orang sudah mengambil "password" dan "user name" ke KPU, tetapi baru ada 40 orang yang sudah mengirimkan "soft file" melalui sistem informasi pencalonan perseorangan (SIPP).

"Selanjutnya pada tanggal 27 April hingga tanggal 10 Mei akan dilakukan penelitian administrasi yaitu mencocokkan antara soft file dengan hard copy calon," kata Suhardi Soud.

Syarat mendaftar menjadi anggota DPR RI dapil NTB, yakni para calon harus menyerahkan dukungan minimal dua ribu dukungan KTP elektronik yang tersebar minimal di lima kabupaten/kota dengan sebaran 50 per kabupaten/kota. (*)