Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memblokir akses 1,07 juta perusahaan terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum maupun sistem Online Single Submission yang belum melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar mengungkapkan pada awalnya per Februari 2023 terdapat 1,14 juta korporasi yang belum menyampaikan data BO, tetapi setelah dilakukan pemblokiran, sebanyak 73.454 kemudian menyampaikan data BO tersebut.
"Kepada 73.454 perusahaan ini sudah kami angkat blokirnya, tetapi sisanya masih sangat banyak yang diblokir," jelas Cahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Akibat pemblokiran akses itu, Cahyo mengatakan perusahaan seperti perseroan terbatas (PT) tidak bisa melakukan perubahan terhadap basis data hingga melaporkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), seperti perubahan pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Perlakuan tersebut juga diterapkan untuk yayasan karena terdapat beberapa kasus yang menjadikan yayasan sebagai tempat penampungan pendanaan terorisme dan pencucian uang. Dengan adanya pemblokiran, Cahyo menambahkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, akan lebih berhati-hati saat ingin berhubungan dengan perusahaan yang bersangkutan.
Ia menjelaskan pemberian sanksi berupa pemblokiran akses yang dilakukan Kemenkumham terhadap perusahaan yang tidak memberitahukan data pemilik manfaat mengikuti standar internasional untuk mengembangkan iklim bisnis dan penegakan hukum.
"Kami akan terus berusaha menyempurnakan basis data dan sistem yang ada di kami, termasuk sanksi," ucapnya.
Baca juga: Kemenkumham dalami pelanggaran keimigrasian penambang Tiongkok di Lombok Barat
Baca juga: Pameran layanan publik peringati Hari Pengayoman
Berkaitan hal itu, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menggelar forum bertajuk The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership (BO) Transparency pada 12–15 Agustus 2024 untuk bertukar pengalaman mengenai transparansi BO dengan berbagai pihak.
Forum tersebut merupakan hasil kerja sama aKantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), Inisiatif Pemulihan Aset yang Dicuri (Stolen Asset Recovery Initiative/StAR Initiative) Bank Dunia, Open Ownership, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
Berita Terkait
Kemenkumham tak usulkan tambahan anggaran pada tahun 2025
Rabu, 4 September 2024 15:37
Menag Yaqut: Dua Muktamar PKB berbeda bakal ditentukan Kemenkumham
Selasa, 3 September 2024 13:30
Kemenkumham meresmikan revitalisasi UPT Pemasyarakatan
Jumat, 30 Agustus 2024 20:50
Lombok Utara terima penghargaan dari Kemenkumham
Selasa, 27 Agustus 2024 19:42
Sebanyak 56 desa/kelurahan sadar hukum diresmikan di NTB
Selasa, 27 Agustus 2024 17:53
Pemerintah Indonesia komitmen lindungi hak asasi penyandang disabilitas mental
Senin, 26 Agustus 2024 16:23
Majelis pengawas bertanggung jawab bina dan awasi notaris
Jumat, 23 Agustus 2024 19:58
NTB meraih penghargaan JDIH dari Menteri Hukum dan HAM
Jumat, 23 Agustus 2024 4:22